RUU Kejaksaan Harus Kuatkan Kedudukan Korps Adhyaksa
loading...
A
A
A
"Sejak Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 dan berikutnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kewenangan Kejaksaan memerlukan role model baru sebagai single prosecutor system yang menghadapi berbagai tantangan dan hambatan karena itu memerlukan pembaharuan pedoman (guideline role model prosecutor) secara filosofis, yuridis, sosiologis melalui rancangan Undang-Undang Kejaksaan yang baru berdasarkan asas legalitas dan opportunitas yang lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," ujar Firman pada kesempatan sama.
"Terakhir, dalam konteks pembaharuan UU Kejaksaan, sebaiknya RUU ini memberikan empowering bukan memperlemah lembaga kejaksaan," pungkasnya.
"Terakhir, dalam konteks pembaharuan UU Kejaksaan, sebaiknya RUU ini memberikan empowering bukan memperlemah lembaga kejaksaan," pungkasnya.
(maf)