Pemerintah Diminta Waspadai Risiko Pengangguran Akibat Tutupnya Pabrik Rokok
Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
"Jika itu diterapkan dapat mematikan industri pertembakauan khususnya yang masuk pada golongan III," kata Firman.
Menurut Politikus Golkar ini, rencana tersebut jangan dilakukan secara terburu-buru, terlebih pada rencana penggabungan volume produksi. Sebab, kedua jenis produk hasil tembakau, SKM dan SPM sangat berbeda. "Intinya, rencana ini harus diperhitungkan dengan baik dan didiskusikan dengan semua pemangku kepentingan."
"Dampak negatifnya, golongan menengah dan kecil yang menyerap tenaga kerja cukup tinggi akan gulung tikar. Jumlah pabrik rokok golongan menengah dan kecil jumlahnya cukup banyak terutama di Jawa Timur, kalau ini dilakukan, terjadi PHK secara besar-besaran,” sambungnya.
Lebih lanjut, beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan simplifikasi cukai bahwa IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. (Baca juga: Duh, Anak Muda dan Pendidikan Rendah Dominasi Pengangguran di Indonesia)
“Pemerintah mesti memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT. Jangan sampai aturan tersebut menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktik oligopoli bahkan monopoli," tutur Firman.
Firman menambahkan jika peraturan simplifikasi cukai dilakukan, tren investasi di sektor IHT akan menurun dan mengancam pabrikan rokok nasional. “Sebaiknya pemerintah harus mengutamakan kepentingan industri rokok nasional. Dibutukan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau nasional,” tegasnya.
Peneliti Senior Universitas Padjadjaran (Unpad), Bayu Kharisma menuturkan jika simplifikasi tarif cukai tembakau diterapkan justru berpotensi menurunkan penerimaan negara. Hal itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin meningkatkan sumber penerimaan negara.
"Oleh karena itu, pemerintah harus mengkaji secara matang dan hati-hati, bahkan tidak perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan kebijakan struktur tarif cukai yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 sebagai revisi PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau," kata Bayu.
Menurut Politikus Golkar ini, rencana tersebut jangan dilakukan secara terburu-buru, terlebih pada rencana penggabungan volume produksi. Sebab, kedua jenis produk hasil tembakau, SKM dan SPM sangat berbeda. "Intinya, rencana ini harus diperhitungkan dengan baik dan didiskusikan dengan semua pemangku kepentingan."
"Dampak negatifnya, golongan menengah dan kecil yang menyerap tenaga kerja cukup tinggi akan gulung tikar. Jumlah pabrik rokok golongan menengah dan kecil jumlahnya cukup banyak terutama di Jawa Timur, kalau ini dilakukan, terjadi PHK secara besar-besaran,” sambungnya.
Lebih lanjut, beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan simplifikasi cukai bahwa IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. (Baca juga: Duh, Anak Muda dan Pendidikan Rendah Dominasi Pengangguran di Indonesia)
“Pemerintah mesti memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT. Jangan sampai aturan tersebut menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktik oligopoli bahkan monopoli," tutur Firman.
Firman menambahkan jika peraturan simplifikasi cukai dilakukan, tren investasi di sektor IHT akan menurun dan mengancam pabrikan rokok nasional. “Sebaiknya pemerintah harus mengutamakan kepentingan industri rokok nasional. Dibutukan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau nasional,” tegasnya.
Peneliti Senior Universitas Padjadjaran (Unpad), Bayu Kharisma menuturkan jika simplifikasi tarif cukai tembakau diterapkan justru berpotensi menurunkan penerimaan negara. Hal itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin meningkatkan sumber penerimaan negara.
"Oleh karena itu, pemerintah harus mengkaji secara matang dan hati-hati, bahkan tidak perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan kebijakan struktur tarif cukai yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 sebagai revisi PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau," kata Bayu.
Lihat Juga :