Habiburokhman Minta Polri Jelaskan Dasar Penangkapan Tokoh KAMI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polri menjelaskan secara gamblang dasar penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kepada masyarakat. Diketahui, beberapa tokoh KAMI yang ditangkap polisi, di antaranya Syahganda Nainggolan , Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Polisi menuduh para tokoh dan anggota KAMI tersebut menghasut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
"Saya minta sebagai anggota Komisi III, kepolisian itu menjelaskan kepada publik hal-hal apa yang menjadi dasar penangkapan orang-orang tersebut satu persatu, misalkan si Anton persoalannya apa, di Facebook nya yang mana, ucapannya yang mana," ujar Habiburokhman kepada SINDOnews, Rabu (14/10/2020).
(Baca: Deklarator KAMI Sebut Syahganda Nainggolan Dicecar Soal Sejumlah Cuitan di Twitter)
Begitu juga dasar penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan dan Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. "Pernyataannya yang mana, tuduhannya pasal berapa, itu harus dijelaskan kepada publik," tutur politikus Partai Gerindra itu.
(Baca: Pemuda Muhammadiyah Berharap Penangkapan 8 Tokoh KAMI Tak Bermotif Membungkam)
Sebab, lanjut dia, tindakan hukum yang dilakukan kepolisian sudah cukup jauh. Bahkan, kata dia, sudah melakukan penahanan terhadap sejumlah tokoh KAMI itu.
Dia berpendapat, penjelasan Polri tersebut penting bagi masyarakat. "Ini penting, kenapa? Supaya masyarakat tidak salah sangka, tidak menuduh polisi terlibat politik praktis. Artinya, orang-orang yang kritis terhadap pemerintah, orang-orang yang kritis dikriminalisasi," pungkasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
"Saya minta sebagai anggota Komisi III, kepolisian itu menjelaskan kepada publik hal-hal apa yang menjadi dasar penangkapan orang-orang tersebut satu persatu, misalkan si Anton persoalannya apa, di Facebook nya yang mana, ucapannya yang mana," ujar Habiburokhman kepada SINDOnews, Rabu (14/10/2020).
(Baca: Deklarator KAMI Sebut Syahganda Nainggolan Dicecar Soal Sejumlah Cuitan di Twitter)
Begitu juga dasar penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan dan Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. "Pernyataannya yang mana, tuduhannya pasal berapa, itu harus dijelaskan kepada publik," tutur politikus Partai Gerindra itu.
(Baca: Pemuda Muhammadiyah Berharap Penangkapan 8 Tokoh KAMI Tak Bermotif Membungkam)
Sebab, lanjut dia, tindakan hukum yang dilakukan kepolisian sudah cukup jauh. Bahkan, kata dia, sudah melakukan penahanan terhadap sejumlah tokoh KAMI itu.
Dia berpendapat, penjelasan Polri tersebut penting bagi masyarakat. "Ini penting, kenapa? Supaya masyarakat tidak salah sangka, tidak menuduh polisi terlibat politik praktis. Artinya, orang-orang yang kritis terhadap pemerintah, orang-orang yang kritis dikriminalisasi," pungkasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(muh)