Cegah Penyebaran Covid-19, Mantan Dirjen Otda Usulkan Pilkada 2020 lewat DPRD

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:06 WIB
loading...
Cegah Penyebaran Covid-19, Mantan Dirjen Otda Usulkan Pilkada 2020 lewat DPRD
Demi mencegah penyebaran Covid-19, khusus Pilkada 2020 diusulkan dilaksanakan melalui DPRD. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan sebenarnya tidak akan ada masalah dengan kepemimpinan daerah jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda.

Desakan untuk menunda pilkada serentak di 270 daerah memang terus bergaung karena ada kekhawatiran menjadi klaster baru. Namun, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergeming.

“Tradisi pemerintah lokal mengangkat pejabat-pejabat (PJ). Saya pernah PJ riau, saya turun (memimpin daerah) sebagai dirjen otda. Sebetulnya, tidak ada kesulitan kalau pilkada ditunda. Ada mekanisme pengangkatan PJ. Kewenangan sangat besar dan kuat, sama adegan kepala daerah definitif,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi”, Rabu (14/10/2020).

(Baca: Gubes IPDN Ungkap 4 Alasan Pilkada Harus Tetap Dilaksanakan Langsung)

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu menawarkan solusi selain penundaan pilkada. Pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ini bisa mengurangi kemungkinan kerumunan massa dan penyebaran virus Sars Cov-II yang mengancam nyawa masyarakat.

Djohermansyah menyatakan pelaksanaan pilkada lewat DPRD dimungkinkan karena diatur dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bunyi pasal itu adalah gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Hitung-hitung Djohermansyah Djohan, pilkada lewat DPRD ini hanya akan melibatkan 10-12 ribu orang. Bandingkan dengan pilkada langsung di 270 daerah yang diperkirakan melibatkan sekitar 105 juta.

(Baca: Pilkada lewat DPRD Uangnya Borongan, Pilkada Langsung Itu Eceran)

Nantinya, anggota dan pasangan calon (paslon) kepala daerah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran virus Sars Cov-II. Kalau memang mau dengan sistem ini, menurutnya, tahapan kampanye yang sekarang sedang berlangsung dihentikan.

Kemudian, diganti dengan penyampaian visi dan misi paslon di DPRD. Tahapan selanjutnya, pemilihan oleh anggota DPRD. “Hanya satu, perlu perppu yang mengatur pemilihan lewat dewan. Saya menyarankan ada keterlibatan aparat penegak hukum dan KPK supaya tidak terjadi politik uang,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)