Relevan dengan Zaman, UU Ciptaker Adopsi Hal Positif di UU Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
"Pengusaha harus tetap memberi informasi, tidak bisa sepihak. Kalau pekerja tidak setuju, harus ada perundingan yang bisa didampingi serikat pekerja. Jika tidak sepakat, pemerintah harus intervensi memediasi. Kalau tidak selesai juga, baru bisa masuk jalur hukum. Tetap ada empat layer soal PHK ini," kata Dita.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dikabarkan menghilang juga tetap ada dalam UU Cipta Kerja. Soal frase tidak diwajibkan, Dita menjelaskan bahwa tiap-tiap kabupaten/kota sebenarnya sudah memiliki UMK dan ini tetap ada. Tapi jika ada yang belum memiliki, pemerintah daerah bisa mengusulkan menggunakan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Kalau UMP-nya dianggap sudah mewakili, ya tidak perlu. Tiap daerah kan punya karakteristik yang berbeda-beda, kalau mayoritas pekerjanya di UMKM, ya harus disesuaikan. Makanya pilihan katanya 'dapat', bukan 'wajib' kan," kata Dita.
Perempuan pertama peraih Ramon Magsaysay Award di bidang Young Emerging Leader ini menerangkan, pemerintah akan mengakomodasi berbagai hal yang belum detil di UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan akan bergerak aktif melibatkan dan mengundang seluruh Serikat Pekerja, termasuk yang melakukan aksi penolakan.
"Setidaknya ada tiga sampai empat PP yang akan kita bahas. Tentang pengaturan ketenagakerjaan yang isinya soal kontrak, outsource, dan lainnya, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan PP tentang pengupahan. Kami berharap semua unsur Serikat Pekerja bisa ikut berdiskusi membahas detilnya," tutup Dita.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dikabarkan menghilang juga tetap ada dalam UU Cipta Kerja. Soal frase tidak diwajibkan, Dita menjelaskan bahwa tiap-tiap kabupaten/kota sebenarnya sudah memiliki UMK dan ini tetap ada. Tapi jika ada yang belum memiliki, pemerintah daerah bisa mengusulkan menggunakan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Kalau UMP-nya dianggap sudah mewakili, ya tidak perlu. Tiap daerah kan punya karakteristik yang berbeda-beda, kalau mayoritas pekerjanya di UMKM, ya harus disesuaikan. Makanya pilihan katanya 'dapat', bukan 'wajib' kan," kata Dita.
Perempuan pertama peraih Ramon Magsaysay Award di bidang Young Emerging Leader ini menerangkan, pemerintah akan mengakomodasi berbagai hal yang belum detil di UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan akan bergerak aktif melibatkan dan mengundang seluruh Serikat Pekerja, termasuk yang melakukan aksi penolakan.
"Setidaknya ada tiga sampai empat PP yang akan kita bahas. Tentang pengaturan ketenagakerjaan yang isinya soal kontrak, outsource, dan lainnya, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan PP tentang pengupahan. Kami berharap semua unsur Serikat Pekerja bisa ikut berdiskusi membahas detilnya," tutup Dita.
(maf)
Lihat Juga :