Relevan dengan Zaman, UU Ciptaker Adopsi Hal Positif di UU Ketenagakerjaan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:07 WIB
loading...
A A A
"Pengusaha harus tetap memberi informasi, tidak bisa sepihak. Kalau pekerja tidak setuju, harus ada perundingan yang bisa didampingi serikat pekerja. Jika tidak sepakat, pemerintah harus intervensi memediasi. Kalau tidak selesai juga, baru bisa masuk jalur hukum. Tetap ada empat layer soal PHK ini," kata Dita.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dikabarkan menghilang juga tetap ada dalam UU Cipta Kerja. Soal frase tidak diwajibkan, Dita menjelaskan bahwa tiap-tiap kabupaten/kota sebenarnya sudah memiliki UMK dan ini tetap ada. Tapi jika ada yang belum memiliki, pemerintah daerah bisa mengusulkan menggunakan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kalau UMP-nya dianggap sudah mewakili, ya tidak perlu. Tiap daerah kan punya karakteristik yang berbeda-beda, kalau mayoritas pekerjanya di UMKM, ya harus disesuaikan. Makanya pilihan katanya 'dapat', bukan 'wajib' kan," kata Dita.

Perempuan pertama peraih Ramon Magsaysay Award di bidang Young Emerging Leader ini menerangkan, pemerintah akan mengakomodasi berbagai hal yang belum detil di UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan akan bergerak aktif melibatkan dan mengundang seluruh Serikat Pekerja, termasuk yang melakukan aksi penolakan.

"Setidaknya ada tiga sampai empat PP yang akan kita bahas. Tentang pengaturan ketenagakerjaan yang isinya soal kontrak, outsource, dan lainnya, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan PP tentang pengupahan. Kami berharap semua unsur Serikat Pekerja bisa ikut berdiskusi membahas detilnya," tutup Dita.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Rekomendasi
Hasil Malaysia Masters...
Hasil Malaysia Masters 2025: Ana/Tiwi dan Lanny/Fadia Terhenti di Perempat Final
Jejak Pendidikan Agus...
Jejak Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara dan Akmil
Fermin Aldeguer Bidik...
Fermin Aldeguer Bidik Sejarah di MotoGP Inggris: Mampukah Tradisi Pemenang Baru Berlanjut?
Berita Terkini
PPP NTT Berikan Senjata...
PPP NTT Berikan Senjata Tradisional ke Mardiono saat Mukerwil di Kupang
Wakil Ketua Komisi VII...
Wakil Ketua Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pertahankan Status Kaldera Toba di UNESCO
Ngabalin: Kasus Ijazah...
Ngabalin: Kasus Ijazah Jokowi Proyek Besar, Saya Tahu Dalangnya
Letjen Djaka Dilantik...
Letjen Djaka Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Mensesneg: Sudah Mundur dari TNI
Muncul Isu Prabowo Reshuffle...
Muncul Isu Prabowo Reshuffle Kabinet, Mensesneg: Belum Ada Pembahasan
Penampakan Harun Masiku...
Penampakan Harun Masiku Selfie Bareng Hasto dan Djan Faridz di Ruangan Eks Ketua MA Hatta Ali
Infografis
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Namanya Ada di Ijazah Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved