Relevan dengan Zaman, UU Ciptaker Adopsi Hal Positif di UU Ketenagakerjaan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:07 WIB
loading...
A A A
Hal ini pula yang coba dibuat lebih relevan dalam UU Cipta Kerja dengan mengambil jalan tengah yakni mengurangi angka pesangon, namun memberikan inovasi berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Manfaat JKP ini hanya ada di UU Cipta Kerja, angkanya tidak lagi memberatkan pekerja ataupun pengusaha dengan iuran tambahan. Pemerintah akan lakukan rekomposisi iuran yang ada dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Dita.

Terkait isu soal kontrak, Dita menjelaskan bahwa syarat-syarat mengenai pekerja kontrak masih mengadopsi aturan di UU Ketenagakerjaan terutama di pasal 56 dan 59.

"Kenapa batas maksimal kontrak tidak tercantum lagi? Karena ini akan dicantumkan di Peraturan Pemerintah nanti supaya ada fleksibilitas. Karakteristik hubungan kerja di tiap sektor kan bisa berbeda-beda. Kita ingin membuka diri untuk kebutuhan baru, tanpa meninggalkan hal-hal yang baik," tuturnya.

Misinformasi soal cuti juga diluruskan oleh perempuan yang pernah dituduh melakukan tindakan subversif selama menjadi aktivis tersebut. Dita menegaskan cuti hamil dan cuti haid tidak dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak ada penghilangan cuti hamil dan haid! Menteri (Ketenagakerjaan) kita ini perempuan lho, separuh pekerja kita ini perempuan. Semua tetap ada dan dibayarkan upahnya," ungkapnya.

Begitu pula soal syarat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang nyatanya tetap mengadopsi aturan di UU Ketenagakerjaan. Ada empat tahap yang harus ditempuh jika memang akan melakukan PHK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Masih Hidup di...
Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan
Momen Prabowo Catat...
Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan,...
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai
Mendorong Revisi UU...
Mendorong Revisi UU Ketenagakerjaan, Menuju Demokrasi Industri
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah Bakal Bikin...
Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Rekomendasi
Malaysia Tak Takut Ancaman...
Malaysia Tak Takut Ancaman AS, PM Anwar Ibrahim Tetap Akan Usir Seluruh Warga Israel
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Berita Terkini
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved