Para Tokoh KAMI yang Ditangkap Disarankan Ajukan Praperadilan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:50 WIB
loading...
Para Tokoh KAMI yang...
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan, dua dari delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan tindakan penangkapan merupakan bagian dari upaya paksa dalam penegakan hukum. Secara prosedur, substansi, dan kewenangan, penangkapan harus dilakukan dengan baik dan benar.

Penangkapan semestinya dilakukan dengan berdasarkan pada alat bukti yang cukup, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan suatu tindak pidana.

"Karena, jika penangkapan ada kesalahan prosedur, yang ditangkap atau yang kemudian ditetapkan jadi tersangka dapat melakukan praperadilan," kata Suparji kepada SINDOnews, Rabu (14/10/2020), menanggapi penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) .

(Baca: Jenguk Anggota KAMI, Aktivis ProDem: Pak Gatot Nurmantyo Ditunggu Lho...)

Suparji mengatakan, dengan implikasi tersebut, maka penegak hukum tentunya harus cermat secara hukum dalam melakukan penangkapan dugaan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE yaitu penyebaran berita hoaks.

Menurut dia, proses pembuktian antara lain adanya informasi elektronik yang disampaikan oleh pihak yang ditangkap dan informasi tersebut mengandung berita bohong atau hoaks. Jika unsur tersebut terpenuhi dan berdasar alat bukti minimal 2 alat bukti, maka dapat dilakukan penangkapan.

"Yang sering jadi multitafsir adalah kualifikasi berita bohong. Ini yang tidak mudah pembuktiannya. Dari sisi politik, tidak akan terlalu berpengaruh meski yang bersangkutan petinggi KAMI," tutur dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecam Israel atas Penahanan...
Kecam Israel atas Penahanan 9 WNI Misi ke Gaza, Menlu Sugiono: Pelanggaran Hukum Internasional
Pulang ke Tanah Air,...
Pulang ke Tanah Air, Relawan WNI Ceritakan Brutalnya Penyiksaan Tentara Israel
Mengharukan! Bocah 9...
Mengharukan! Bocah 9 Tahun Bawa Poster untuk Ayah yang Pulang usai Ditawan Israel
Aniaya Aktivis Global...
Aniaya Aktivis Global Sumud Flotilla, Pengasuh Ponpes Mamba'ul Ma'arif: Dunia Harus Beri Sanksi ke Israel
Kecam Penangkapan 9...
Kecam Penangkapan 9 WNI oleh Israel, Forum Zakat Desak Diplomasi Darurat
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Berita Terkini
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved