Para Tokoh KAMI yang Ditangkap Disarankan Ajukan Praperadilan
Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:50 WIB
loading...
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan, dua dari delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan tindakan penangkapan merupakan bagian dari upaya paksa dalam penegakan hukum. Secara prosedur, substansi, dan kewenangan, penangkapan harus dilakukan dengan baik dan benar.
Penangkapan semestinya dilakukan dengan berdasarkan pada alat bukti yang cukup, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan suatu tindak pidana.
"Karena, jika penangkapan ada kesalahan prosedur, yang ditangkap atau yang kemudian ditetapkan jadi tersangka dapat melakukan praperadilan," kata Suparji kepada SINDOnews, Rabu (14/10/2020), menanggapi penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) .
(Baca: Jenguk Anggota KAMI, Aktivis ProDem: Pak Gatot Nurmantyo Ditunggu Lho...)
Suparji mengatakan, dengan implikasi tersebut, maka penegak hukum tentunya harus cermat secara hukum dalam melakukan penangkapan dugaan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE yaitu penyebaran berita hoaks.
Menurut dia, proses pembuktian antara lain adanya informasi elektronik yang disampaikan oleh pihak yang ditangkap dan informasi tersebut mengandung berita bohong atau hoaks. Jika unsur tersebut terpenuhi dan berdasar alat bukti minimal 2 alat bukti, maka dapat dilakukan penangkapan.
"Yang sering jadi multitafsir adalah kualifikasi berita bohong. Ini yang tidak mudah pembuktiannya. Dari sisi politik, tidak akan terlalu berpengaruh meski yang bersangkutan petinggi KAMI," tutur dia.
Penangkapan semestinya dilakukan dengan berdasarkan pada alat bukti yang cukup, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan suatu tindak pidana.
"Karena, jika penangkapan ada kesalahan prosedur, yang ditangkap atau yang kemudian ditetapkan jadi tersangka dapat melakukan praperadilan," kata Suparji kepada SINDOnews, Rabu (14/10/2020), menanggapi penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) .
(Baca: Jenguk Anggota KAMI, Aktivis ProDem: Pak Gatot Nurmantyo Ditunggu Lho...)
Suparji mengatakan, dengan implikasi tersebut, maka penegak hukum tentunya harus cermat secara hukum dalam melakukan penangkapan dugaan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE yaitu penyebaran berita hoaks.
Menurut dia, proses pembuktian antara lain adanya informasi elektronik yang disampaikan oleh pihak yang ditangkap dan informasi tersebut mengandung berita bohong atau hoaks. Jika unsur tersebut terpenuhi dan berdasar alat bukti minimal 2 alat bukti, maka dapat dilakukan penangkapan.
"Yang sering jadi multitafsir adalah kualifikasi berita bohong. Ini yang tidak mudah pembuktiannya. Dari sisi politik, tidak akan terlalu berpengaruh meski yang bersangkutan petinggi KAMI," tutur dia.
Lihat Juga :