Kementerian LHK Klaim Hutan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan

Selasa, 13 Oktober 2020 - 11:54 WIB
loading...
Kementerian LHK Klaim...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian LHK, Bambang Hendroyono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pertama kalinya perhutanan sosial secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU) yakni di UU Cipta Kerja , yang merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat dalam kawasan dan sekitar kawasan hutan, dan keadilan harus terus di dorong dalam sebuah UU yang nyata.

(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)

Hal ini terungkap dalam acara 'Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi-Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan' yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Senin 12 Oktober 2020.

(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menegaskan, dengan perhutanan sosial di UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

"Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya," kata Bambang.

"Perhutanan sosial juga menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun. Melalui UU Cipta Kerja masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas," tambahnya.

Dalam acara yang dipandu Karo Humas Kementerian LHK, Nunu Anugrah ini, Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Dedi Mulyadi menjelaskan, secara kultural, Perhutanan Sosial sudah tebentuk ketika kolonial Inggris dan Belanda.

"Tujuan utamanya yaitu melindungi areal hutan yang tidak boleh dijamah oleh masyarakat, yang harus terjaga kelestariannya, tetapi ekonomi masyarakat harus tetap hidup. Saat ini, pemerintah memiliki otorisasi penuh dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya kehutanan," ucap Dedi.

Dedi berharap, para pengelola di bidang kehutanan dapat meletakkan hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi publik tetapi juga sebagai sumber spiritualitas publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)