Kementerian LHK Klaim Hutan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan

Selasa, 13 Oktober 2020 - 11:54 WIB
loading...
Kementerian LHK Klaim...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian LHK, Bambang Hendroyono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pertama kalinya perhutanan sosial secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU) yakni di UU Cipta Kerja , yang merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat dalam kawasan dan sekitar kawasan hutan, dan keadilan harus terus di dorong dalam sebuah UU yang nyata.

(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)

Hal ini terungkap dalam acara 'Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi-Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan' yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Senin 12 Oktober 2020.

(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menegaskan, dengan perhutanan sosial di UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

"Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya," kata Bambang.

"Perhutanan sosial juga menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun. Melalui UU Cipta Kerja masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas," tambahnya.

Dalam acara yang dipandu Karo Humas Kementerian LHK, Nunu Anugrah ini, Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Dedi Mulyadi menjelaskan, secara kultural, Perhutanan Sosial sudah tebentuk ketika kolonial Inggris dan Belanda.

"Tujuan utamanya yaitu melindungi areal hutan yang tidak boleh dijamah oleh masyarakat, yang harus terjaga kelestariannya, tetapi ekonomi masyarakat harus tetap hidup. Saat ini, pemerintah memiliki otorisasi penuh dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya kehutanan," ucap Dedi.

Dedi berharap, para pengelola di bidang kehutanan dapat meletakkan hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi publik tetapi juga sebagai sumber spiritualitas publik.

"Dalam proses pengembangan-pengembangan hutan sebagai peningkatan ekonomi, perlu diterapkan prinsip-prinsip kepada masyarakat bahwa ekonomi bukan kayunya, ekonomi bukan rantingnya, tetapi ekonomi adalah pelestariannya," ujar Dedi.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto menjelaskan, program Perhutanan Sosial tidak hanya untuk distribusi akses tetapi juga didampingi dengan kebijakan pemerataan ekonomi melalui program pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan dukungan akses, modal serta pasar.

"Data capaian kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sejak tahun 2016 hingga 2020 yang terus mengalami peningkatan. Jumlah KUPS hingga Juni tahun 2020 tercatat 7.311 KUPS dan terdapat lebih dari dua juta tenaga kerja sektor Perhutanan Sosial," jelas Bambang Supriyanto.

"Dengan masuknya perhutanan sosial ke dalam UU Cipta Kerja akan lebih memperkuat pengelolaan Perhutanan Sosial dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Sebagai contoh nyata bahwa program Perhutanan Sosial selama ini sangat berdampak baik pada masyarakat adalah produk petani hutan, madu, minyak kayu putih, jahe merah, yang menjadi produk petani hutan yang laris saat pandemi Covid-19.

Prof San Afri Awang yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan, masuknya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja, menunjukkan negara hadir untuk masyarakat. Oleh karenanya perhutanan sosial harus diletakkan sebagai sentral karena memuat tiga hal yaitu ekologi, ekonomi dan kesejahteraan.

"Perhutanan sosial menjadi strategis dan penting. Untuk itu perlu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah terkait perhutanan sosial harus mampu mengatur dengan tata kelola yang baik semua bentuk perhutanan sosial yang digagas KLHK dan yang digagas masyarakat seperti yang dinyatakan dalam definisi perhutanan sosial," kata San Afri.

"Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menciptakan inisiatif-inisiatif program. Jangan lupa juga, social forestry punya kewajiban menanam kayu. Siapapun yang pegang izin, pastikan mereka juga menanam kayu," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelibatan TNI di Satgas...
Pelibatan TNI di Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan
Banyak Kader PSI Dapat...
Banyak Kader PSI Dapat Jabatan di OMO FOLU Sink 2030 Bergaji Puluhan Juta, Ini Kata Menhut Raja Juli
Peran TNI di Satgas...
Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan
LPEM UI Minta Penertiban...
LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta
Menteri Raja Juli Ajak...
Menteri Raja Juli Ajak Jajaran Kementerian Kehutanan Jaga Alam dan Rutin Bawa Tumbler
Jaksa Agung: Ada Pejabat...
Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka
Pemerintah Siap Menangani...
Pemerintah Siap Menangani Potensi Karhutla 2025
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Bappenas Sebut 9.075...
Bappenas Sebut 9.075 Desa Rentan Terhadap Bencana dan Dampak Krisis Iklim
Rekomendasi
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
3 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
3 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
4 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
5 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
6 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
7 jam yang lalu
Infografis
Israel dan Hizbullah...
Israel dan Hizbullah Sepakat untuk Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved