UU Cipta Kerja Dinilai Mampu Percepat Pertumbuhan UMKM

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:17 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dinilai...
Pakar Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial, Sirojudin Abbas mengatakan, secara substantif, UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja sangat luas bagi warga Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai menjadi ijtihad besar yang dilakukan pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi. Tujuannya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat secara lebih merata.

Pakar Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial, Sirojudin Abbas mengatakan, secara substantif, UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja sangat luas bagi warga Indonesia. Baik yang saat ini masih bekerja, terkena PHK atau angkatan kerja baru. "Ini dilakukan melalui debirokratisasi perizinan sehingga bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis di Indonesia perizinan menjadi lebih mudah dan pasti. Demikian juga bagi pelaku usaha menengah, sedang dan mikro, pemerintah memberi insentif agar mereka bisa tumbuh lebih cepat," katanya, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Segera Selesaikan Polemik Cipta Kerja)

Dengan cara itu, dia menilai, lapangan kerja akan terbuka lebih puas. Warga akan memperoleh pendapatan lebih pasti dengan standar lebih baik. Dengan demikian secara keseluruhan, tingkat kesejahteraan warga secara gradual akan lebih baik. Terkait adanya penolakan, lulusan University of California, Berkeley, Amerika Serikat itu mengungkapkan, itu merupakan hal yang biasa. Sebab setiap kebijakan yang diambil selalu punya dasar filosofis dan asumsi-asumsi dasar tentang apa yang dimaksud dengan masalah manusia serta masyarakat. (Baca juga: UU Ciptaker Ramah UMKM, Jokowi: Tak Perlu Izin, Sertifikasi Halal Gratis)

"Perbedaan sudut pandang dalam kebijakan ini adalah sesuatu yang wajar. Ini terjadi di semua negara demokratis di dunia. Semua perbedaan itu diperdebatkan secara luas dan dalam di dalam forum demokratis yang sah, yakni parlemen. Selama masih dibahas di parlemen, semua pihak boleh memengaruhi dan memberikan masukan," terangnya. (Baca juga: Pakar Sebut UU Cipta Kerja Beri Dukungan kepada UMKM dan Koperasi)

Akan tetapi, dia mengingatkan, ketika RUU telah disahkan maka semua pihak harus menerima. Semua perdebatan harus dihentikan, sehingga mereka yang tidak setuju namun kalah di parlemen tak terus-terusan ngotot memaksa perubahan. "Setelah sebuah kebijakan diputuskan di Parlemen, maka arena mereka yang kalah berubah. Yakni menjadi pengawasan dan kontrol. Tujuannya, untuk memastikan kebijakan (misalnya UU Cipta Kerja) dijalankan dengan benar. Termasuk mengawasi sejauh mana tujuan UU tersebut tercapai," tutup Abbas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Pendampingan PNM Mekaar...
Pendampingan PNM Mekaar Antar Perempuan UMKM Raih Prestasi Nasional
Ekosistem UMKM untuk...
Ekosistem UMKM untuk Tumbuh dan Kembang
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved