UU Cipta Kerja Dinilai Mampu Percepat Pertumbuhan UMKM

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:17 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dinilai...
Pakar Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial, Sirojudin Abbas mengatakan, secara substantif, UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja sangat luas bagi warga Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai menjadi ijtihad besar yang dilakukan pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi. Tujuannya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat secara lebih merata.

Pakar Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial, Sirojudin Abbas mengatakan, secara substantif, UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja sangat luas bagi warga Indonesia. Baik yang saat ini masih bekerja, terkena PHK atau angkatan kerja baru. "Ini dilakukan melalui debirokratisasi perizinan sehingga bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis di Indonesia perizinan menjadi lebih mudah dan pasti. Demikian juga bagi pelaku usaha menengah, sedang dan mikro, pemerintah memberi insentif agar mereka bisa tumbuh lebih cepat," katanya, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Segera Selesaikan Polemik Cipta Kerja)

Dengan cara itu, dia menilai, lapangan kerja akan terbuka lebih puas. Warga akan memperoleh pendapatan lebih pasti dengan standar lebih baik. Dengan demikian secara keseluruhan, tingkat kesejahteraan warga secara gradual akan lebih baik. Terkait adanya penolakan, lulusan University of California, Berkeley, Amerika Serikat itu mengungkapkan, itu merupakan hal yang biasa. Sebab setiap kebijakan yang diambil selalu punya dasar filosofis dan asumsi-asumsi dasar tentang apa yang dimaksud dengan masalah manusia serta masyarakat. (Baca juga: UU Ciptaker Ramah UMKM, Jokowi: Tak Perlu Izin, Sertifikasi Halal Gratis)

"Perbedaan sudut pandang dalam kebijakan ini adalah sesuatu yang wajar. Ini terjadi di semua negara demokratis di dunia. Semua perbedaan itu diperdebatkan secara luas dan dalam di dalam forum demokratis yang sah, yakni parlemen. Selama masih dibahas di parlemen, semua pihak boleh memengaruhi dan memberikan masukan," terangnya. (Baca juga: Pakar Sebut UU Cipta Kerja Beri Dukungan kepada UMKM dan Koperasi)

Akan tetapi, dia mengingatkan, ketika RUU telah disahkan maka semua pihak harus menerima. Semua perdebatan harus dihentikan, sehingga mereka yang tidak setuju namun kalah di parlemen tak terus-terusan ngotot memaksa perubahan. "Setelah sebuah kebijakan diputuskan di Parlemen, maka arena mereka yang kalah berubah. Yakni menjadi pengawasan dan kontrol. Tujuannya, untuk memastikan kebijakan (misalnya UU Cipta Kerja) dijalankan dengan benar. Termasuk mengawasi sejauh mana tujuan UU tersebut tercapai," tutup Abbas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)