UU Cipta Kerja Dinilai Mampu Percepat Pertumbuhan UMKM

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:17 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dinilai...
Pakar Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial, Sirojudin Abbas mengatakan, secara substantif, UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja sangat luas bagi warga Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai menjadi ijtihad besar yang dilakukan pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi. Tujuannya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat secara lebih merata.

Pakar Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial, Sirojudin Abbas mengatakan, secara substantif, UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja sangat luas bagi warga Indonesia. Baik yang saat ini masih bekerja, terkena PHK atau angkatan kerja baru. "Ini dilakukan melalui debirokratisasi perizinan sehingga bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis di Indonesia perizinan menjadi lebih mudah dan pasti. Demikian juga bagi pelaku usaha menengah, sedang dan mikro, pemerintah memberi insentif agar mereka bisa tumbuh lebih cepat," katanya, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Segera Selesaikan Polemik Cipta Kerja)

Dengan cara itu, dia menilai, lapangan kerja akan terbuka lebih puas. Warga akan memperoleh pendapatan lebih pasti dengan standar lebih baik. Dengan demikian secara keseluruhan, tingkat kesejahteraan warga secara gradual akan lebih baik. Terkait adanya penolakan, lulusan University of California, Berkeley, Amerika Serikat itu mengungkapkan, itu merupakan hal yang biasa. Sebab setiap kebijakan yang diambil selalu punya dasar filosofis dan asumsi-asumsi dasar tentang apa yang dimaksud dengan masalah manusia serta masyarakat. (Baca juga: UU Ciptaker Ramah UMKM, Jokowi: Tak Perlu Izin, Sertifikasi Halal Gratis)

"Perbedaan sudut pandang dalam kebijakan ini adalah sesuatu yang wajar. Ini terjadi di semua negara demokratis di dunia. Semua perbedaan itu diperdebatkan secara luas dan dalam di dalam forum demokratis yang sah, yakni parlemen. Selama masih dibahas di parlemen, semua pihak boleh memengaruhi dan memberikan masukan," terangnya. (Baca juga: Pakar Sebut UU Cipta Kerja Beri Dukungan kepada UMKM dan Koperasi)

Akan tetapi, dia mengingatkan, ketika RUU telah disahkan maka semua pihak harus menerima. Semua perdebatan harus dihentikan, sehingga mereka yang tidak setuju namun kalah di parlemen tak terus-terusan ngotot memaksa perubahan. "Setelah sebuah kebijakan diputuskan di Parlemen, maka arena mereka yang kalah berubah. Yakni menjadi pengawasan dan kontrol. Tujuannya, untuk memastikan kebijakan (misalnya UU Cipta Kerja) dijalankan dengan benar. Termasuk mengawasi sejauh mana tujuan UU tersebut tercapai," tutup Abbas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Pendampingan PNM Mekaar...
Pendampingan PNM Mekaar Antar Perempuan UMKM Raih Prestasi Nasional
Ekosistem UMKM untuk...
Ekosistem UMKM untuk Tumbuh dan Kembang
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
Wamenkomdigi Tinjau...
Wamenkomdigi Tinjau MBG Swasta, Teknologi Kawal Makanan Aman dari UMKM ke Sekolah
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Rekomendasi
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
6 Jenis Rudal Iran yang...
6 Jenis Rudal Iran yang Mampu Tembus Iron Dome Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved