UU Ciptaker Ramah UMKM, Jokowi: Tak Perlu Izin, Sertifikasi Halal Gratis
loading...
A
A
A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan semakin memudahkan masyarakat dalam berusaha. Utamanya untuk sektor usaha mikro dan kecil.
Pasalnya, regulasi dan prosedur yang rumit telah dipangkas dalam UU ini. “Dengan undang-Undang Cipta kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas,” ungkapnya saat di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK)
Dia menyebut untuk perizinan usaha kecil dan mikro sudah tidak diperlukan lagi. “Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil ,UMK, tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. sangat simpel,” ungkapnya. (Baca juga: Klarifikasi Isu UU Ciptaker, Jokowi: Tidak Benar Ada Penghapusan Cuti)
Lalu untuk pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah. Dimana lagi tidak ada lagi pembatasan modal minimum. “Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” ungkapnya.
Bahkan untuk usaha mikro di sektor makanan dan minuman, pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal. “UMK, usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” tuturnya. dita angga
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Pasalnya, regulasi dan prosedur yang rumit telah dipangkas dalam UU ini. “Dengan undang-Undang Cipta kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas,” ungkapnya saat di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK)
Dia menyebut untuk perizinan usaha kecil dan mikro sudah tidak diperlukan lagi. “Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil ,UMK, tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. sangat simpel,” ungkapnya. (Baca juga: Klarifikasi Isu UU Ciptaker, Jokowi: Tidak Benar Ada Penghapusan Cuti)
Lalu untuk pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah. Dimana lagi tidak ada lagi pembatasan modal minimum. “Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” ungkapnya.
Bahkan untuk usaha mikro di sektor makanan dan minuman, pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal. “UMK, usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” tuturnya. dita angga
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)