Bentuk Timsus, IPW Minta Polri Bisa Cepat Selidiki Mafia Covid-19
Senin, 05 Oktober 2020 - 13:22 WIB
loading...
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) , Neta S Pane menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Mabes Polri yang akan membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki dugaan mafia kesehatan dalam kasus "pengcovidan" pasien yang sesungguhnya negatif Covid-19.
Menurut dia, akibat ulah mafia kesehatan ini muncul tiga hal yang merugikan negara maupun masyarakat. Pertama, validitas angka korban Covid-19 di Indonesia, terutama yang tewas menjadi tidak akurat. Kedua, negara dirugikan karena anggaran negara untuk korban Covid 19 dirampok oleh para mafia kesehatan.
"Ketiga, keluarga korban pengcovidan oleh mafia kesehatan menjadi dikucilkan masyarakat sekitarnya yang khawatir virus tersebut menular kepada mereka," tutur Neta kepada SINDOnews, Senin (5/1/2020).
(Baca: IPW Desak Bareskrim Usut Mafia Rumah Sakit terkait COVID-19)
IPW berharap Bareskrim bisa bekerja cepat untuk menangkap para mafia kesehatan yang sudah merampok uang negara dalam mengcovidkan pasien itu. Neta mengatakan, informasi yang diperoleh lembaganya, biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp 290 juta.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah. "Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang," ungkap dia.
Untuk itu, lanjut Neta, Bareskrim perlu mengusut dan mengaudit seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 agar diketahui seberapa besar sesungguhnya korban meninggal akibat Covid 19 dan berapa besar pula korban yang dicovidkan.
Menurut dia, akibat ulah mafia kesehatan ini muncul tiga hal yang merugikan negara maupun masyarakat. Pertama, validitas angka korban Covid-19 di Indonesia, terutama yang tewas menjadi tidak akurat. Kedua, negara dirugikan karena anggaran negara untuk korban Covid 19 dirampok oleh para mafia kesehatan.
"Ketiga, keluarga korban pengcovidan oleh mafia kesehatan menjadi dikucilkan masyarakat sekitarnya yang khawatir virus tersebut menular kepada mereka," tutur Neta kepada SINDOnews, Senin (5/1/2020).
(Baca: IPW Desak Bareskrim Usut Mafia Rumah Sakit terkait COVID-19)
IPW berharap Bareskrim bisa bekerja cepat untuk menangkap para mafia kesehatan yang sudah merampok uang negara dalam mengcovidkan pasien itu. Neta mengatakan, informasi yang diperoleh lembaganya, biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp 290 juta.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah. "Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang," ungkap dia.
Untuk itu, lanjut Neta, Bareskrim perlu mengusut dan mengaudit seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 agar diketahui seberapa besar sesungguhnya korban meninggal akibat Covid 19 dan berapa besar pula korban yang dicovidkan.
Lihat Juga :