Soal UU Cipta Kerja, Presiden-DPR Disarankan Tempuh Legislative Review

Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:03 WIB
loading...
Soal UU Cipta Kerja,...
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Undang-Undang tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) ke publik nyatanya tidak mengakhiri polemik atas UU tersebut.

Anggapan mengenai sejumlah substansi norma di UU Cipta Kerja sebagai informasi bohong atau hoaks, tidak menghentikan polemik yang terjadi. Sejumlah substansi yang disebut bersumber dari informasi hoaks nyatanya secara substansi tetap dianggap bermasalah.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) mengatakan, untuk mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika secara konstitusional antara warga negara dengan negara, pilihannya dengan melakukan legislative review di DPR.

Menurut dia, dorongan dan seruan Presiden agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan bersama DPR dan Presiden di UU Cipta Kerja melalui jalur uji materi atau judicial review juga bukan solusi.

"Betul, judicial review merupakan mekanisme konstitusional, namun persoalan yang muncul di UU Cipta Kerja ini adalah persoalan substansial, yakni tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan yang dianggap minim," kata Ferdian dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Oktober 2020. ( )

Dia menilai persoalan tersebut tidak bisa ditempuh melalui jalan pintas melalui ruang persidangan di MK. Tapi ruangnya dikembalikan di parlemen sebagai tempat persemaian ide dan aspirasi warga negara.

"Warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR. Bukan berhadap-hadapan di ruang pengadilan di MK," katanya.( )

Legislative review berupa perubahan sejumlah norma melalui DPR yang dilakukan bersama-sama antara DPR dan Presiden, lanjut dia, langkah moderat sekaligus sebagai koreksi atas pengambilan keputusan terhadap UU Cipta Kerja oleh Presiden dan DPR sebelumnya.

"Langkah ini jauh lebih kontekstual dan menempatkan rakyat dalam posisi yang terhormat. Perubahan UU Cipta Kerja sebagai upaya menemukan kembali daulat rakyat di Parlemen. Pilihan itu kian relevan dengan kondisi obyektif saat ini dimana draft UU Cipta Kerja masih dalam proses perapihan di Badan Legislasi DPR," katanya.

Ferdian mengatakan, secara teknis, upaya legislative review cukup mudah dan praktis sepanjang DPR dan Presiden menangkap kemauan rakyat atas substansi UU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan pada Pasal 23 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas disebabkan mengatasi keadaan konflik serta keadaan tertentu lainnya yang terkait dengan urgensi nasional.

"Secara teknis, UU Cipta Kerja ini diundangkan terlebih dahulu, setelah itu langsung diajukan draft perubahan UU Cipta Kerja di DPR. Nah, perubahan UU Cipta Kerja ini harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," tutur pengajar hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
IHSG Dibuka Hijau, Kembali...
IHSG Dibuka Hijau, Kembali ke Level 6.000-an
3 Makanan Favorit Pangeran...
3 Makanan Favorit Pangeran Harry yang Bikin Penasaran, dari Ayam Panggang hingga Puding Pisang
Tentara China Ikut Perang...
Tentara China Ikut Perang Sokong Rusia Melawan Ukraina, AS Cemas
Berita Terkini
Prabowo Tiba di Abu...
Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Bakal Bertemu Presiden Uni Emirat Arab
18 menit yang lalu
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
33 menit yang lalu
Aufaa Luqman Penggugat...
Aufaa Luqman Penggugat Jokowi Ternyata Adik Almas Tsaqibirru yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024
52 menit yang lalu
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
1 jam yang lalu
Sanksi untuk Lucky Hakim...
Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan
1 jam yang lalu
MUI Dukung Fatwa Jihad...
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel
2 jam yang lalu
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved