Soal UU Cipta Kerja, Presiden-DPR Disarankan Tempuh Legislative Review

Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:03 WIB
loading...
Soal UU Cipta Kerja,...
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Undang-Undang tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) ke publik nyatanya tidak mengakhiri polemik atas UU tersebut.

Anggapan mengenai sejumlah substansi norma di UU Cipta Kerja sebagai informasi bohong atau hoaks, tidak menghentikan polemik yang terjadi. Sejumlah substansi yang disebut bersumber dari informasi hoaks nyatanya secara substansi tetap dianggap bermasalah.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) mengatakan, untuk mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika secara konstitusional antara warga negara dengan negara, pilihannya dengan melakukan legislative review di DPR.

Menurut dia, dorongan dan seruan Presiden agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan bersama DPR dan Presiden di UU Cipta Kerja melalui jalur uji materi atau judicial review juga bukan solusi.

"Betul, judicial review merupakan mekanisme konstitusional, namun persoalan yang muncul di UU Cipta Kerja ini adalah persoalan substansial, yakni tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan yang dianggap minim," kata Ferdian dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Oktober 2020. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK )

Dia menilai persoalan tersebut tidak bisa ditempuh melalui jalan pintas melalui ruang persidangan di MK. Tapi ruangnya dikembalikan di parlemen sebagai tempat persemaian ide dan aspirasi warga negara.

"Warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR. Bukan berhadap-hadapan di ruang pengadilan di MK," katanya.(Baca juga: Sri Mulyani Bongkar Ambisi Besar Dibalik Pengesahan UU Cipta Kerja )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved