Soal UU Cipta Kerja, Presiden-DPR Disarankan Tempuh Legislative Review
Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:03 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Undang-Undang tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) ke publik nyatanya tidak mengakhiri polemik atas UU tersebut.
Anggapan mengenai sejumlah substansi norma di UU Cipta Kerja sebagai informasi bohong atau hoaks, tidak menghentikan polemik yang terjadi. Sejumlah substansi yang disebut bersumber dari informasi hoaks nyatanya secara substansi tetap dianggap bermasalah.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) mengatakan, untuk mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika secara konstitusional antara warga negara dengan negara, pilihannya dengan melakukan legislative review di DPR.
Menurut dia, dorongan dan seruan Presiden agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan bersama DPR dan Presiden di UU Cipta Kerja melalui jalur uji materi atau judicial review juga bukan solusi.
"Betul, judicial review merupakan mekanisme konstitusional, namun persoalan yang muncul di UU Cipta Kerja ini adalah persoalan substansial, yakni tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan yang dianggap minim," kata Ferdian dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Oktober 2020. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK )
Dia menilai persoalan tersebut tidak bisa ditempuh melalui jalan pintas melalui ruang persidangan di MK. Tapi ruangnya dikembalikan di parlemen sebagai tempat persemaian ide dan aspirasi warga negara.
"Warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR. Bukan berhadap-hadapan di ruang pengadilan di MK," katanya.(Baca juga: Sri Mulyani Bongkar Ambisi Besar Dibalik Pengesahan UU Cipta Kerja )
Anggapan mengenai sejumlah substansi norma di UU Cipta Kerja sebagai informasi bohong atau hoaks, tidak menghentikan polemik yang terjadi. Sejumlah substansi yang disebut bersumber dari informasi hoaks nyatanya secara substansi tetap dianggap bermasalah.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) mengatakan, untuk mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika secara konstitusional antara warga negara dengan negara, pilihannya dengan melakukan legislative review di DPR.
Menurut dia, dorongan dan seruan Presiden agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan bersama DPR dan Presiden di UU Cipta Kerja melalui jalur uji materi atau judicial review juga bukan solusi.
"Betul, judicial review merupakan mekanisme konstitusional, namun persoalan yang muncul di UU Cipta Kerja ini adalah persoalan substansial, yakni tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan yang dianggap minim," kata Ferdian dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Oktober 2020. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK )
Dia menilai persoalan tersebut tidak bisa ditempuh melalui jalan pintas melalui ruang persidangan di MK. Tapi ruangnya dikembalikan di parlemen sebagai tempat persemaian ide dan aspirasi warga negara.
"Warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR. Bukan berhadap-hadapan di ruang pengadilan di MK," katanya.(Baca juga: Sri Mulyani Bongkar Ambisi Besar Dibalik Pengesahan UU Cipta Kerja )
Lihat Juga :