Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi
Senin, 12 Oktober 2020 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Berkas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap)
Sementara itu, Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte lainnya, Haposan Paulus Batubara menambahkan bahwa bukan hanya itu, ada juga surat lain tanggal 15 Juni 2020 kepada Kejaksaan Agung berupa undangan gelar penerbitan kembali red notice atas nama Tjoko Tjandra. Dia melanjutkan, juga ada surat kepada IPSG di Paris tanggal 23 Juli 2020 tentang pengiriman permintaan red notice baru atas nama Tjoko Tjandra.
"Jadi kalau proses ini ada, lalu bagaimana membenarkan bahwa ada tindakan penyuapan? Kan tujuannya menghapus, sementara faktanya justru ada surat pengajuan untuk pembaharuan atau penerbitan kembali red notice. Ini makanya kami pastikan akan melapor saudara Tommy dengan dugaan memberi keterangan palsu atau bohong," katanya.
Sedangkan mengenai rencana melaporkan Tommy ke Bareskrim Polri akan dilakukan dalam waktu dekat. "Ya satu atau dua hari ke depan kita akan buatkan laporan. Jangan sampai kasus ini berkembang liar atas keterangan yang tidak benar, ini harus kita luruskan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte bersama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diduga sebagai penerima suap. Mereka berdua diduga menerima uang suap sebesar US$ 20 ribu yang diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy.
Sementara itu, Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte lainnya, Haposan Paulus Batubara menambahkan bahwa bukan hanya itu, ada juga surat lain tanggal 15 Juni 2020 kepada Kejaksaan Agung berupa undangan gelar penerbitan kembali red notice atas nama Tjoko Tjandra. Dia melanjutkan, juga ada surat kepada IPSG di Paris tanggal 23 Juli 2020 tentang pengiriman permintaan red notice baru atas nama Tjoko Tjandra.
"Jadi kalau proses ini ada, lalu bagaimana membenarkan bahwa ada tindakan penyuapan? Kan tujuannya menghapus, sementara faktanya justru ada surat pengajuan untuk pembaharuan atau penerbitan kembali red notice. Ini makanya kami pastikan akan melapor saudara Tommy dengan dugaan memberi keterangan palsu atau bohong," katanya.
Sedangkan mengenai rencana melaporkan Tommy ke Bareskrim Polri akan dilakukan dalam waktu dekat. "Ya satu atau dua hari ke depan kita akan buatkan laporan. Jangan sampai kasus ini berkembang liar atas keterangan yang tidak benar, ini harus kita luruskan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte bersama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diduga sebagai penerima suap. Mereka berdua diduga menerima uang suap sebesar US$ 20 ribu yang diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy.
(muh)
Lihat Juga :