Cipta Kerja: Pasal Lingkungan vs Angsa Hijau

Senin, 12 Oktober 2020 - 06:44 WIB
loading...
A A A
Pada konsep angsa hijau, TBL juga bertujuan membuat perubahan sistem bernama "system value" yang mendorong transformasi kapitalisme. Kapitalisme tidak hanya melulu mengejar keuntungan. Untuk menciptakan nilai dan bisnis jangka panjang, perusahaan perlu mentransformasi kapitalisme pada pola pikir yang berbeda. Pada pola pikir system value, bisnis melayani masyarakat karena keduanya berada di dalam lingkungan alam yang sama (bumi), bergantung pada bumi, dan semestinya membantu melindungi dan meregenerasi lingkungan alam yang lebih luas (bumi).

Perusahaan bisnis hanya dapat berkembang jika masyarakat makmur, yang pada gilirannya menuntut kita semua untuk melindungi sistem pendukung kehidupan di bumi. Sehingga implikasinya, seiring waktu, di dunia yang semakin tidak pasti, fokus pada system value akan menjadi semakin penting untuk kesuksesan bisnis (Elkington, 2020). Ini barangkali seperti mimpi di siang bolong yang saat ini akan membuat para pelaku usaha terbahak-bahak karena mungkin terlalu absurd untuk dapat direalisasikan. Sehubungan dengan hal itu, telah banyak pakar dan konsultan di luar sana yang dapat memberikan bantuan dan dampingan agar perusahaan dapat beroperasi dengan prinsip sustainability. Dan, lihatlah bukti-bukti tak terelakkan, konsumen dan investor semakin sepakat bahwa perusahaan harus ikut andil dalam pelestarian bumi.

Nyata ancaman di depan mata bagi perusahaan yang tidak mempertimbangkan lingkungan hidup dalam operasi bisnisnya, apalagi perusahaan yang merusak lingkungan. Dalam jangka panjang, mereka akan ditinggalkan konsumen dan investor. Jadi, ada atau tidak ada UU Ciptaker, perusahaan yang ingin tetap eksis dalam jangka panjang tetap dituntut untuk melakukan pelestarian lingkungan bersamaan dengan kegiatan bisnis yang dilakukannya. Beyond compliance (lebih dari yang dipersyaratkan) adalah pilihan yang harus dilakukan perusahaan di Indonesia jika benar UU Ciptaker memuat pasal yang mendorong bisnis dan investasi namun melemahkan lingkungan itu. Jika tidak, perusahaan harus bersiap untuk ditinggalkan konsumen dan investornya dan mungkin kita pun perlu bersiap untuk mencari bumi lain.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPDLH Gandeng 8 Lembaga...
BPDLH Gandeng 8 Lembaga Perantara Perkuat Transformasi Pembiayaan Perhutanan Sosial
Mengenal Konsep Green...
Mengenal Konsep Green Building dan Manfaat Penerapannya
Habib Ja’far: Kekayaan...
Habib Ja’far: Kekayaan Alam Harus Dikelola dengan Amanah demi Kemaslahatan Bangsa
Kerusakan Lingkungan...
Kerusakan Lingkungan Hidup Merupakan Kejahatan Kemanusiaan
Waspadai Krisis Ekologi...
Waspadai Krisis Ekologi Dunia dan Turbulensi Global
Jarnas Pemuda Hijau...
Jarnas Pemuda Hijau Tekankan Pentingnya Pelestarian Lingkungan
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Rekomendasi
BYD Umumkan Akan Jualan...
BYD Umumkan Akan Jualan Robot Humanoid lewat Dealer Mobil
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Menebak Taktik Andoni...
Menebak Taktik Andoni Iraola di Liverpool: Pressing Agresif hingga Sepak Bola Chaos
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Semifinal Liga Champions:...
Semifinal Liga Champions: Arsenal vs Atletico Madrid, PSG Bentrok Bayern Munich
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved