Pilkada di Masa Pandemi, Perlu Ada Jaminan dari Penyelenggara Pemilu

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:12 WIB
loading...
Pilkada di Masa Pandemi, Perlu Ada Jaminan dari Penyelenggara Pemilu
Guru Besar IPB University Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, Euis Sunarti menegaskan proses pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini berisiko. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Guru Besar IPB University Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, Euis Sunarti menegaskan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini berisiko terjadinya penularan corona virus disease (Covid-19).

(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)

Maka dari itu, kata Euis, harus ada jaminan dari peyelenggara pemilu. Meski demikian, pihaknya tak menampik selain fasilitas pendidikan dan kesehatan, keluarga juga merupakan institusi berlangsungnya pendidikan politik.

(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)

Bagaimana mengasah dan menyalurkan aspirasi, menghargai pendapat dan memilih kanal penyaluran hak politik sebagai warga negara. Ia mencontohkan, partisipasi politik para anggota keluarga dalam Pilkada.

"Tingkat keterlibatan anggota keluarga dalam Pilkada mencerminkan pendidikan politik dalam institusi keluarga. Dengan demikian, menjadi penting bagi anggota keluarga yang telah memenuhi syarat, untuk berpartisipasi dalam Pilkada, " kata Euis, Minggu (11/10/2020).

"Namun masalahnya, ketika Pilkada dilaksanakan pada masa pandemi, maka ada tuntutan kepada keluarga agar dapat menyalurkan hak aspirasi politik, namun juga harus memenuhi kewajiban menjaga kesehatan dan keselamatan dari keterpaparan atau memaparkan Covid-19," tambahnya.

Sejatinya kata dia, para penyelenggara Pilkada perlu mempertimbangkan secara matang risiko munculnya dan perluasan klaster Covid-19 akibat Pilkada. Perlu ada jaminan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan mematuhi secara ketat protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, demikian pula bagi keluarga, ia mengatakan hendaknya memperhatikan dengan bijaksana paket pemenuhan hak politik dan protokol Covid-19.

"Jika situasi tidak mendukung tegaknya protokol pencegahan Covid-19, maka keluarga hendaknya lebih mendahulukan kewajiban kesehatan pencegahan terpapar Covid-19 dibandingkan pemenuhan hak aspirasi politik," ucapnya.

Euis menjelaskan, keluarga merupakan unit sosial terkecil dari pembangunan masyarakat madani dan juga pembangunan bangsa berketahanan dan berkedaulatan.

"Keluarga diharapkan memperoleh pengetahuan dan mengimplementasikan perilaku hidup yang dapat mencegah tertularnya dan menularkan Covid-19," jelasnya.

Menurut dosen IPB University dari Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK) Fakultas Ekologi Manusia ini, efektivitas pendidikan kesehatan dan upaya pemutusan penularan Covid-19 berlangsung di keluarga.

Keluarga dituntut memiliki pengetahuan mengenai pandemi Covid-19 yang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan melakukan aktivitas keseharian yang terpengaruh oleh pandemi.

"Kebijakan social distancing yang kemudian direvisi menjadi kebijakan physical distancing dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama hampir tujuan bulan terakhir ini telah membuat keluarga membatasi pekerjaan dan kegiatan di luar rumah, demi terlindunginya keluarga dari Covid-19," ungkap Ketua Penggiat Keluarga (GIGA) Indonesia ini.

Upaya keluarga untuk mentaati PSBB dalam rangka melindungi para anggotanya dari terpapar dan memaparkan Covid-19 menurutnya bukan hanya patut diapresiasi, namun justru perlu dikuatkan. Karena hal tersebut yang dibutuhkan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

"Keluarga dituntut memilih-milah prioritas aktivitas dan hanya melakukan aktivitas di luar rumah untuk hal yang sangat penting dan atau urgent, dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4083 seconds (0.1#10.140)