Jimly Asshiddiqie: Stop Kerumunan yang Bisa Pancing Emosi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengimbau siapa pun penolak Undang-undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menyudahi aksi unjuk rasa secara fisik.
Aksi unjuk rasa yang digelar beberapa hari lalu dinilainya sudah cukup. Jimly juga mengajak untuk tetap mematuhi protokol Covid-19 dan tidak berkerumun yang dapat memancing emosi.
"Saya ikut imbau semua buruh, siswa, mahasiswa dan siapa saja yang menolak UU Ciptaker. Cukuplah unjuk rasa fisik selama beberapa hari, selanjutnya bersuara saja dari rumah, taati protokol Covid, stop kerumunan yang bisa buat emosi langgar aturan/ditunggangi pihak lain. Percayakan saja ke proses hukum dan debat terbuka di MK," kata Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAS, Sabtu 10 Oktober 2020.( )
Selain menyarankan menguji UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly juga menyarankan Presiden Joko Widodo bisa menangguhkan pemberlakuan UU tersebut selama satu tahun. (Baca juga: 3 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 yang Disiapkan Pemprov DKI Belum Terisi)
Penangguhan itu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara sosiologis.
"Selain diuji konstitusionalitas ke MK, kalau Presiden mau bisa juga pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan satu tahun dengan ditentukan eksplisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatagani, untuk beri kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara sosiologis," kata mantan Ketua MK ini.
Aksi unjuk rasa yang digelar beberapa hari lalu dinilainya sudah cukup. Jimly juga mengajak untuk tetap mematuhi protokol Covid-19 dan tidak berkerumun yang dapat memancing emosi.
"Saya ikut imbau semua buruh, siswa, mahasiswa dan siapa saja yang menolak UU Ciptaker. Cukuplah unjuk rasa fisik selama beberapa hari, selanjutnya bersuara saja dari rumah, taati protokol Covid, stop kerumunan yang bisa buat emosi langgar aturan/ditunggangi pihak lain. Percayakan saja ke proses hukum dan debat terbuka di MK," kata Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAS, Sabtu 10 Oktober 2020.( )
Selain menyarankan menguji UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly juga menyarankan Presiden Joko Widodo bisa menangguhkan pemberlakuan UU tersebut selama satu tahun. (Baca juga: 3 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 yang Disiapkan Pemprov DKI Belum Terisi)
Penangguhan itu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara sosiologis.
"Selain diuji konstitusionalitas ke MK, kalau Presiden mau bisa juga pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan satu tahun dengan ditentukan eksplisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatagani, untuk beri kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara sosiologis," kata mantan Ketua MK ini.
(dam)