SOKSI: UU Ciptaker Terobosan Hukum Formil dan Materiil
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 17:00 WIB
loading...
Ketua Umum Depinas SOKSI, Ahmadi Noor Supit meyakini akan ada pertumbuhan ekonomi dengan adanya UU Ciptaker karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) telah disahkan pemerintah bersama DPR pada Rapat Paripurna Senin 5 Oktober lalu. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI ), Ahmadi Noor Supit meyakini akan ada pertumbuhan ekonomi dengan adanya UU Ciptaker karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia.
Maka itu, Ahmadi Noor Supit mendukung UU Ciptaker. "UU Ciptaker merupakan terobosan hukum formil dan materiil, upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19. Dimana pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi pandemic global," ujar Ahmadi Nur Supit di Jakarta, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: PMII Buka Posko Aduan untuk Inventarisir Kadernya yang Terluka)
Dia mengatakan adanya Omnibus Law soal UU Ciptaker ini merupakan keberanian politik pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah dan DPR juga membuat Omnibus Law sektor-sektor lain.
"Soksi melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih juga harus dilakukan sektor lain, Omnibus lainnya juga. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," kata Politikus Partai Golkar ini.
Menurut dia, pemahaman UU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja juga tidak tepat. Dirinya meyakini dalam UU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.
"Keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonimo mikro, kecil dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja. tidak dimaknai sebatas wadah semata akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas penyediaan barang dan jasa," jelas Supit.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan tidak seperti yang dikhawatirkan banyak pihak yang katanya hanya menguntungkan investor, UU Ciptaker justru bakalan menguntungkan semua pihak. Baik itu investor, pemerintah, dan masyarakat.
Maka itu, Ahmadi Noor Supit mendukung UU Ciptaker. "UU Ciptaker merupakan terobosan hukum formil dan materiil, upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19. Dimana pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi pandemic global," ujar Ahmadi Nur Supit di Jakarta, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: PMII Buka Posko Aduan untuk Inventarisir Kadernya yang Terluka)
Dia mengatakan adanya Omnibus Law soal UU Ciptaker ini merupakan keberanian politik pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah dan DPR juga membuat Omnibus Law sektor-sektor lain.
"Soksi melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih juga harus dilakukan sektor lain, Omnibus lainnya juga. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," kata Politikus Partai Golkar ini.
Menurut dia, pemahaman UU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja juga tidak tepat. Dirinya meyakini dalam UU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.
"Keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonimo mikro, kecil dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja. tidak dimaknai sebatas wadah semata akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas penyediaan barang dan jasa," jelas Supit.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan tidak seperti yang dikhawatirkan banyak pihak yang katanya hanya menguntungkan investor, UU Ciptaker justru bakalan menguntungkan semua pihak. Baik itu investor, pemerintah, dan masyarakat.
Lihat Juga :