SOKSI: UU Ciptaker Terobosan Hukum Formil dan Materiil

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 17:00 WIB
loading...
SOKSI: UU Ciptaker Terobosan Hukum Formil dan Materiil
Ketua Umum Depinas SOKSI, Ahmadi Noor Supit meyakini akan ada pertumbuhan ekonomi dengan adanya UU Ciptaker karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) telah disahkan pemerintah bersama DPR pada Rapat Paripurna Senin 5 Oktober lalu. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI ), Ahmadi Noor Supit meyakini akan ada pertumbuhan ekonomi dengan adanya UU Ciptaker karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia.

Maka itu, Ahmadi Noor Supit mendukung UU Ciptaker. "UU Ciptaker merupakan terobosan hukum formil dan materiil, upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19. Dimana pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi pandemic global," ujar Ahmadi Nur Supit di Jakarta, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: PMII Buka Posko Aduan untuk Inventarisir Kadernya yang Terluka)

Dia mengatakan adanya Omnibus Law soal UU Ciptaker ini merupakan keberanian politik pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah dan DPR juga membuat Omnibus Law sektor-sektor lain.

"Soksi melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih juga harus dilakukan sektor lain, Omnibus lainnya juga. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," kata Politikus Partai Golkar ini.

Menurut dia, pemahaman UU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja juga tidak tepat. Dirinya meyakini dalam UU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.

"Keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonimo mikro, kecil dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja. tidak dimaknai sebatas wadah semata akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas penyediaan barang dan jasa," jelas Supit.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan tidak seperti yang dikhawatirkan banyak pihak yang katanya hanya menguntungkan investor, UU Ciptaker justru bakalan menguntungkan semua pihak. Baik itu investor, pemerintah, dan masyarakat.

Dia pun mencontohkan salah satu aturan yang terkandung dalam UU Ciptaker, yakni terkait pajak deviden nol persen. Dengan adanya aturan deviden bebas pajak terkandung dalam undang-undang sapu jagat itu, investor diyakininya akan menginvestasikan uangnya ke Indonesia.

"Dengan adanya aturan (pajak nol persen) deviden ini saya yakin bahwa uang itu akan berputar kembali di Indonesia diinvestasikan kembali ke Indonesia dan malah akan menggairahkan," kata Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

"Bagi pemerintah memang nol persen. Tapi dengan kenaikan investasi, tentu perusahaan akan untung. Dari untung perusahaan itulah yang akan didapat," sambungnya.

Dia melanjutkan dengan investasi yang bergairah, masyarakat pun diuntungkan dengan adanya lapangan kerja yang luas. Dari situ pemerintah juga ikut-ikutan diuntungkan. "Dari pajaknya tenaga kerja itulah pemerintah dapat. Walaupun tidak dapat dari sisi deviden. Dengan adanya investasi, maka turn over-nya akan dapat dari putaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari investasi yang masuk tersebut," imbuhnya. (Baca juga: Baleg DPR Ungkap Awalnya RUU Ciptaker Terdiri dari 129 Halaman)

Maka dari itu, dia kembali menekankan bahwa UU Ciptaker hanya menguntungkan investor merupakan pandangan yang sangat keliru."Sehingga kalau ada kekhawatiran itu maka saya bisa yakinkan bahwa keyakinan dengan adanya deviden nol persen itu, maka akan membuat investasi banyak tumbuh di Indonesia karena deviden yang diinvestasikan kembali," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)