Baleg DPR Ungkap Awalnya RUU Ciptaker Terdiri dari 129 Halaman

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 11:37 WIB
loading...
Baleg DPR Ungkap Awalnya...
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengungkapkan bahwa pada awal dirancang UU Cipta Kerja terdiri dari 100 lebih halaman dan 100 lebih pasal serta puluhan UU yang berada di dalamnya. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Bukhori Yusuf mengungkapkan bahwa pada awal dirancang Undang-undang ( UU) Cipta Kerja terdiri dari 100 lebih halaman dan 100 lebih pasal serta puluhan UU yang berada di dalamnya.

"Bahwa rancangan undang-undang ini awalnya terdiri dari 129 halaman dan terdiri dari 174 pasal serta ada 79 Undang-undang yang terdampak," ujar Bukhori dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Pro Kontra UU Cipta Kerja secara daring, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, ICMI Semua Pihak Menahan Diri Menjaga Persatuan Bangsa)

Namun dengan bergulirnya waktu dan proses terus berjalan, adanya penambahan halaman, pasal hingga UU lainnya. Bahkan dalam beberapa rancangan ada UU yang dicabut dan ditambahkan.

"Dan pada gilirannya memang mengalami satu perubahan-perubahan karena ada UU yang dicabut. Lalu berbagai macam ada tiga atau empat rancangan undang-undang yang dicabut dan ditambahkan," jelasnya.

Bukhori menjelaskan bahwa inti persoalannya bukan halaman pada UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober 2020 lalu. Namun, ruang lingkup dengan belasan kluster yang pemerintah ajukan. (Baca juga: Anya Geraldine, Artis yang Populer saat Aksi UU Ciptaker)

"Intinya kluster-kluster itulah yang menurut saya membangun sebuah suatu new landscape dalam suatu kehidupan ke depan. Apakah itu landscapenya, apakah lebih positif atau menjadi lebih buram itu bergantung bagaimana kita menilai dan masyarakat menilai. Tapi saya melihat itu merupakan landscape baru," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3280 seconds (0.1#10.140)