Klarifikasi Isu UU Ciptaker, Jokowi: Tidak Benar Ada Penghapusan Cuti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah adanya informasi bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus cuti pekerja . Dia menegaskan bahwa hak cuti pekerja tetap dijamin, termasuk kompensasinya.
"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," katanya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Presiden juga memberi klarifikasi terkait isu bahwa perusahaan bisa mem-PHK secara kapan pun. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga membantah bahwa UU Ciptaker memperbolehkan hal ini. ( )
"Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.
Jokowi juga memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja masih tetap ada. "Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujarnya. ( )
"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," katanya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Presiden juga memberi klarifikasi terkait isu bahwa perusahaan bisa mem-PHK secara kapan pun. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga membantah bahwa UU Ciptaker memperbolehkan hal ini. ( )
"Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.
Jokowi juga memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja masih tetap ada. "Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujarnya. ( )
(abd)