Klarifikasi Isu UU Ciptaker, Jokowi: Tidak Benar Ada Penghapusan Cuti
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:53 WIB
loading...
Presiden Jokowi membantah adanya informasi bahwa UU Cipta Kerja menghapus cuti pekerja. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah adanya informasi bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus cuti pekerja . Dia menegaskan bahwa hak cuti pekerja tetap dijamin, termasuk kompensasinya.
"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," katanya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Presiden juga memberi klarifikasi terkait isu bahwa perusahaan bisa mem-PHK secara kapan pun. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga membantah bahwa UU Ciptaker memperbolehkan hal ini. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK )
"Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.
Jokowi juga memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja masih tetap ada. "Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujarnya. (Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja untuk Sediakan Lapangan Pekerjaan Sebanyak-banyaknya )
"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," katanya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Presiden juga memberi klarifikasi terkait isu bahwa perusahaan bisa mem-PHK secara kapan pun. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga membantah bahwa UU Ciptaker memperbolehkan hal ini. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK )
"Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.
Jokowi juga memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja masih tetap ada. "Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujarnya. (Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja untuk Sediakan Lapangan Pekerjaan Sebanyak-banyaknya )
(abd)
Lihat Juga :