Dukung KPK-Kemensetneg Tertibkan BMN Rp571,5 Triliun, NU: Spiritnya Baik

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:20 WIB
loading...
Dukung KPK-Kemensetneg...
Nahdlatul Ulama (NU) mendukung rencana KPK bersama Kemensetneg menertibkan dan memulihkan barang milik negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp571,5 triliun.
A A A
JAKARTA - Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 571,5 triliun.

Wakil Sekretaris Jenderal NU, M. Imdadun Rahmat mengatakan, barang milik negara jangan sampai berpindah tangan kepemilikan. Untuk itu, rencana Kemensetneg dan KPK ini harus didukung. "Spiritnya baik, spiritnya ingin mengembalikan aset itu agar tidak diambil kemanfaatannya lebih banyak untuk orang lain atau swasta bukan kepentingan negara," katanya saat dihubungi, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: PPP Bakal Kawal Penertiban Barang Milik Negara oleh KPK dan Kemensetneg)

Namun, dia mengingatkan, pemerintah tetap harus memperhatikan aspek legal terhadap pengelolaan barang milik negara tersebut. Sebab, pihak swasta saat ini melakukan pengelolaan atas dasar kerja sama maupun perjanjian. "Kendalanya itu terkait soal kontrak yang sudah dilakukan dan itu legal. Itu bisa menjadi hambatan. KPK bisa mem-backup aspek aspek kemungkinan abuse of power. Bisa saja ada kontrak yang cacat, kontrak mengandung suap manipulasi. KPK punya kemampuan itu. NU mendukung ini. Karena NU punya komitmen melawan korupsi. Melakukan antisipasi agar korupsi tidak terjadi. Kerugian negara itu tidak hanya terjadi karena pelanggaran hukum, tapi proses yang berlangsung secara legal," jelas Direktur SAS Institute itu. (Baca juga: Aturan Baru, Penyewaan Barang Milik Negara Dapat Relaksasi)

Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Kemensetneg menertibkan dan memulihkan barang milik negara yang dikelola Kemensetneg senilai Rp571,5 triliun. Beberapa aset yang dibahas pada rapat, Selasa 15 September 2020 adalah, Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). "Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah. Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Rabu 17 September 2020. (Baca juga: Kemensetneg Gandeng KPK Tertibkan BMN, DPR: Upaya Maksimalkan Aset Negara)

Terkait aset GBK misalnya, KPK mengidentifikasi empat persoalan. Beberapa di antaranya, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama. Selain itu, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Persoalan lainnya, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai. "Keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Rekomendasi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Bom Ransel Meledak di...
Bom Ransel Meledak di Apartemen Monako, Oligarki Ukraina Vadym Iermolaiev Terluka
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved