Mahfud MD: Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pelaku Anarkis

Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:31 WIB
loading...
Mahfud MD: Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pelaku Anarkis
(Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pelaku anarkis dalam aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di berbagai daerah mendapat respons dari pemerintah. Pemerintah menegaskan bakal menindaktegas semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi demonstrasi yang berujung anarkis.

"Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujar Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020) malam. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, Satgas Ingatkan Ancaman Covid-19)

Dia mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh. "Penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," ungkapnya. (Baca juga: 34 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan 13 di Bandung Reaktif COVID-19)

Dia mengatakan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai. "Menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya didampingi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Panglima TNI Jenderal Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, MPR Minta Semua Pihak Menahan Diri)

Kata dia, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. "Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujarnya.

Dia menambahkan, tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit. "Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ungkapnya.

Dia melanjutkan, selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi. ”Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi maupun uji formal ke MK," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)