Pengamat Sebut Pungli di Birokrasi dalam Sertifikasi Lahan Masih Terjadi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
Pengamat Sebut Pungli di Birokrasi dalam Sertifikasi Lahan Masih Terjadi
Direktur Eksekutif HSI, Rasminto menilai, kemudahan berinvestasi dengan memangkas birokrasi secara regulasi belum tentu efektif karena kerap terjadi pungli. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto menilai, kemudahan berinvestasi dengan memangkas birokrasi secara regulasi belum tentu efektif. Pangkalnya, masih kerap terjadi pungutan liar (pungli) .

(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)

Ini pada draf UU Ciptaker yang tersebar dalam media sosial (medsos) adanya beleid yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam proses izin usaha, hal ini belum tentu efektif pada pemangkasan birokrasi yang panjang.

(Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, CSIS: Ini Bermanfaat terhadap Investasi)

"Kalau hanya memindahkan pengurusan izin dari daerah ke pusat, pungli masih bisa terjadi. Artinya, hanya memindahkan pemainnya saja. Yang tadinya dilakukan pejabat-pejabat di daerah, sekarang di pusat," tuturnya dalam Webinar, Kamis (8/10).

"Faktanya kegiatan pungli di birokrasi dalam proses perijinan seperti sertifikasi lahan masih kerap terjadi, misal baru-baru ini kasus oknum BPN yang memasang tarif tidak resmi yang justru menghambat investor menanamkan modalnya di suatu daerah. Kalau masalah itu tidak diselesaikan secepatnya, jangan berharap investor akan masuk dan malah mungkin akan beralih ke negara lain," tambahnya.

Rasminto juga menyoroti banyaknya versi draf Rancangan UU (RUU) Ciptaker di masyarakat sebelum diparipurnakan DPR. Hal tersebut bisa disebabkan berbagai faktor.

"Mungkin ini kurangnya transparansi publik hasil pembahasan RUU atau ini memang sengaja disebarkan oleh kelompok politik tertentu agar situasi di masyarakat tambah gaduh," tutupnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia Esa Unggul, Syurya Muhammad Nur, menyatakan, terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Ini menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia, apalagi saling tumpang tindih sehingga kemudahan berusaha di bawah negara-negara ASEAN lainnya.

Hambatan-habatan tersebut, sambungnya, sedang diselesaikan pemerintah untuk mendatangkan investor. UU Ciptaker, salah satu upaya yang dilakukan.

Menurutnya, UU Ciptaker juga memberikan kemudahan, pemberdayaan, serta perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti pengurusan pembentukan perseroan terbatas (PT).

"PT untuk UMKM dapat didirikan oleh perseorangan yang tidak memerlukan akta pendirian. Cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM," katanya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.140)