Pengamat Sebut Pungli di Birokrasi dalam Sertifikasi Lahan Masih Terjadi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
Direktur Eksekutif HSI, Rasminto menilai, kemudahan berinvestasi dengan memangkas birokrasi secara regulasi belum tentu efektif karena kerap terjadi pungli. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto menilai, kemudahan berinvestasi dengan memangkas birokrasi secara regulasi belum tentu efektif. Pangkalnya, masih kerap terjadi pungutan liar (pungli) .
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Ini pada draf UU Ciptaker yang tersebar dalam media sosial (medsos) adanya beleid yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam proses izin usaha, hal ini belum tentu efektif pada pemangkasan birokrasi yang panjang.
(Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, CSIS: Ini Bermanfaat terhadap Investasi)
"Kalau hanya memindahkan pengurusan izin dari daerah ke pusat, pungli masih bisa terjadi. Artinya, hanya memindahkan pemainnya saja. Yang tadinya dilakukan pejabat-pejabat di daerah, sekarang di pusat," tuturnya dalam Webinar, Kamis (8/10).
"Faktanya kegiatan pungli di birokrasi dalam proses perijinan seperti sertifikasi lahan masih kerap terjadi, misal baru-baru ini kasus oknum BPN yang memasang tarif tidak resmi yang justru menghambat investor menanamkan modalnya di suatu daerah. Kalau masalah itu tidak diselesaikan secepatnya, jangan berharap investor akan masuk dan malah mungkin akan beralih ke negara lain," tambahnya.
Rasminto juga menyoroti banyaknya versi draf Rancangan UU (RUU) Ciptaker di masyarakat sebelum diparipurnakan DPR. Hal tersebut bisa disebabkan berbagai faktor.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Ini pada draf UU Ciptaker yang tersebar dalam media sosial (medsos) adanya beleid yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam proses izin usaha, hal ini belum tentu efektif pada pemangkasan birokrasi yang panjang.
(Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, CSIS: Ini Bermanfaat terhadap Investasi)
"Kalau hanya memindahkan pengurusan izin dari daerah ke pusat, pungli masih bisa terjadi. Artinya, hanya memindahkan pemainnya saja. Yang tadinya dilakukan pejabat-pejabat di daerah, sekarang di pusat," tuturnya dalam Webinar, Kamis (8/10).
"Faktanya kegiatan pungli di birokrasi dalam proses perijinan seperti sertifikasi lahan masih kerap terjadi, misal baru-baru ini kasus oknum BPN yang memasang tarif tidak resmi yang justru menghambat investor menanamkan modalnya di suatu daerah. Kalau masalah itu tidak diselesaikan secepatnya, jangan berharap investor akan masuk dan malah mungkin akan beralih ke negara lain," tambahnya.
Rasminto juga menyoroti banyaknya versi draf Rancangan UU (RUU) Ciptaker di masyarakat sebelum diparipurnakan DPR. Hal tersebut bisa disebabkan berbagai faktor.
Lihat Juga :