Pengamat Sebut Pungli di Birokrasi dalam Sertifikasi Lahan Masih Terjadi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
Pengamat Sebut Pungli...
Direktur Eksekutif HSI, Rasminto menilai, kemudahan berinvestasi dengan memangkas birokrasi secara regulasi belum tentu efektif karena kerap terjadi pungli. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto menilai, kemudahan berinvestasi dengan memangkas birokrasi secara regulasi belum tentu efektif. Pangkalnya, masih kerap terjadi pungutan liar (pungli) .

(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)

Ini pada draf UU Ciptaker yang tersebar dalam media sosial (medsos) adanya beleid yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam proses izin usaha, hal ini belum tentu efektif pada pemangkasan birokrasi yang panjang.

(Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, CSIS: Ini Bermanfaat terhadap Investasi)

"Kalau hanya memindahkan pengurusan izin dari daerah ke pusat, pungli masih bisa terjadi. Artinya, hanya memindahkan pemainnya saja. Yang tadinya dilakukan pejabat-pejabat di daerah, sekarang di pusat," tuturnya dalam Webinar, Kamis (8/10).

"Faktanya kegiatan pungli di birokrasi dalam proses perijinan seperti sertifikasi lahan masih kerap terjadi, misal baru-baru ini kasus oknum BPN yang memasang tarif tidak resmi yang justru menghambat investor menanamkan modalnya di suatu daerah. Kalau masalah itu tidak diselesaikan secepatnya, jangan berharap investor akan masuk dan malah mungkin akan beralih ke negara lain," tambahnya.

Rasminto juga menyoroti banyaknya versi draf Rancangan UU (RUU) Ciptaker di masyarakat sebelum diparipurnakan DPR. Hal tersebut bisa disebabkan berbagai faktor.

"Mungkin ini kurangnya transparansi publik hasil pembahasan RUU atau ini memang sengaja disebarkan oleh kelompok politik tertentu agar situasi di masyarakat tambah gaduh," tutupnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia Esa Unggul, Syurya Muhammad Nur, menyatakan, terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Ini menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia, apalagi saling tumpang tindih sehingga kemudahan berusaha di bawah negara-negara ASEAN lainnya.

Hambatan-habatan tersebut, sambungnya, sedang diselesaikan pemerintah untuk mendatangkan investor. UU Ciptaker, salah satu upaya yang dilakukan.

Menurutnya, UU Ciptaker juga memberikan kemudahan, pemberdayaan, serta perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti pengurusan pembentukan perseroan terbatas (PT).

"PT untuk UMKM dapat didirikan oleh perseorangan yang tidak memerlukan akta pendirian. Cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buntut Pungli Warga...
Buntut Pungli Warga China, 71 Pegawai Imigrasi Soetta Dicopot
Pelayanan Jembatan Timbang...
Pelayanan Jembatan Timbang Masih Bermasalah, Ini Faktor Penyebabnya
Raja Juli: Penerbitan...
Raja Juli: Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen, dan Pejabat Kementerian
DPR Minta Menteri ATR...
DPR Minta Menteri ATR Batalkan Sertifikat Bangunan di Area Pagar Laut
Hari Ini DPR Panggil...
Hari Ini DPR Panggil Kementerian ATR Bahas Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Tangerang
Tak Boleh Ada Sertifikat...
Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!
Sekretaris Satgas Saber...
Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Andry Wibowo Minta Pegawai Imigrasi Cegah Pungli
15 Terdakwa Kasus Pungli...
15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara
Sidang Vonis 15 Terdakwa...
Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Diundur Jadi Besok, Kenapa?
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved