Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang

Kamis, 08 Oktober 2020 - 01:00 WIB
loading...
A A A
"Awalnya, mereka bertugas memberi konsultasi dan nasihat hukum bagi Kementerian dan Pemda dalam mengawal proyek-proyek Pemerintah," ungkapnya.

Maka itu, dia meminta dalam RUU Kejaksaan, peran Jaksa Pengacara dibatasi hanya mewakili negara dan pemerintah. Jaksa Pengacara Negara tidak dapat lagi menangani Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun masyarakat. (Baca juga: Mahfud MD Utus Deputinya Inisiasi Temu Persepsi RUU Kejaksaan di Makassar )

"Pelarangan menangani BUMN/BUMD dan masyarakat serta amanat pembentukan Kode Etik Jaksa Pengacara Negara sebaiknya dicantumkan dalam penjelasan Pasal 30 RUU Kejaksaan," katanya.

Selain itu, Rivai juga menyoroti soal fungsi jaksa sebaiknya disesuaikan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memperluas kewenangan jaksa sehingga melakukan supervisi penyidikan. Konsekuensinya, jaksa tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan karena menjadi tugas Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Karena checks and balances menjadi tidak maksimal jika jaksa menyupervisi penyidikan yang dilakukan oleh jaksa juga. Zaman HIR Belanda, kita menganut sistem tersebut. Jadi dalam konsep tersebut, penyelidik dan penyidik dilakukan oleh polisi dan PPNS. Jadi, RUU Kejaksaan harus linear dengan konsep criminal justice system yang telah dirancang dalam RUU KUHAP," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Rekomendasi
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
Road to Kilau Raya 2026...
Road to Kilau Raya 2026 Hadir di Klaten, Irfan Hakim hingga Denada Siap Hibur Warga
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved