Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang
Kamis, 08 Oktober 2020 - 01:00 WIB
loading...
A
A
A
"Awalnya, mereka bertugas memberi konsultasi dan nasihat hukum bagi Kementerian dan Pemda dalam mengawal proyek-proyek Pemerintah," ungkapnya.
Maka itu, dia meminta dalam RUU Kejaksaan, peran Jaksa Pengacara dibatasi hanya mewakili negara dan pemerintah. Jaksa Pengacara Negara tidak dapat lagi menangani Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun masyarakat. (Baca juga: Mahfud MD Utus Deputinya Inisiasi Temu Persepsi RUU Kejaksaan di Makassar )
"Pelarangan menangani BUMN/BUMD dan masyarakat serta amanat pembentukan Kode Etik Jaksa Pengacara Negara sebaiknya dicantumkan dalam penjelasan Pasal 30 RUU Kejaksaan," katanya.
Selain itu, Rivai juga menyoroti soal fungsi jaksa sebaiknya disesuaikan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memperluas kewenangan jaksa sehingga melakukan supervisi penyidikan. Konsekuensinya, jaksa tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan karena menjadi tugas Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Karena checks and balances menjadi tidak maksimal jika jaksa menyupervisi penyidikan yang dilakukan oleh jaksa juga. Zaman HIR Belanda, kita menganut sistem tersebut. Jadi dalam konsep tersebut, penyelidik dan penyidik dilakukan oleh polisi dan PPNS. Jadi, RUU Kejaksaan harus linear dengan konsep criminal justice system yang telah dirancang dalam RUU KUHAP," katanya.
Maka itu, dia meminta dalam RUU Kejaksaan, peran Jaksa Pengacara dibatasi hanya mewakili negara dan pemerintah. Jaksa Pengacara Negara tidak dapat lagi menangani Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun masyarakat. (Baca juga: Mahfud MD Utus Deputinya Inisiasi Temu Persepsi RUU Kejaksaan di Makassar )
"Pelarangan menangani BUMN/BUMD dan masyarakat serta amanat pembentukan Kode Etik Jaksa Pengacara Negara sebaiknya dicantumkan dalam penjelasan Pasal 30 RUU Kejaksaan," katanya.
Selain itu, Rivai juga menyoroti soal fungsi jaksa sebaiknya disesuaikan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memperluas kewenangan jaksa sehingga melakukan supervisi penyidikan. Konsekuensinya, jaksa tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan karena menjadi tugas Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Karena checks and balances menjadi tidak maksimal jika jaksa menyupervisi penyidikan yang dilakukan oleh jaksa juga. Zaman HIR Belanda, kita menganut sistem tersebut. Jadi dalam konsep tersebut, penyelidik dan penyidik dilakukan oleh polisi dan PPNS. Jadi, RUU Kejaksaan harus linear dengan konsep criminal justice system yang telah dirancang dalam RUU KUHAP," katanya.
(abd)
Lihat Juga :