Kreditur Apartemen Antasari 45 Uji Materi UU Kepailitan ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan yang diwakili kuasa hukumnya mendaftarkan uji materi Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
Mereka menuntut agar kedudukannya setara dengan kreditur separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek.
"Uji materi UU Kepailitan sudah kita daftarkan di MK kemarin. Itu dilakukan para kreditur karena berpotensi akan kehilangan unit apartemen yang telah dipesannya. Juga bukan tidak mungkin pembeli unit juga akan kehilangan uang yang telah disetorkannya," tutur kuasa hukum para kreditur apartemen Antasari 45, Saiful Anam dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2020).
Saiful lalu mengutip bunyi UU 37 Tahun 2004 pada Pasal 55 Ayat 1 Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Dia menjelaskan, posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen dalam hal debitur/developer diduga dalam proses pailit maka tentu hal tersebut akan sangat merugikan pembeli apartemen.
"Hal itu mengingat posisi dan kedudukannya hanya sebagai kreditur konkuren yang posisinya berada setelah kreditor preferen maupun separatis menurut UU Kepailitan," ujarnya.( )
Senada dengan Saiful Anam, Achmad Umar mengatakan, celah yang demikian seringkali digunakan developer nakal untuk tidak bertanggung jawab terhadap pembeli yang telah melakukan pembayaran kepada developer.
"Sehingga dengan demikian jelas posisi pembeli apartemen tidak memiliki kepastian hukum. Mengingat apabila melihat UU Perlindungan Konsumen mestinya posisi dan kedudukan didahulukan bahkan prioritas mendapat ganti kerugian apabila pelaku usaha lalai terhadap yang diperjanjikan," tuturnya. (Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)
Salah satu kuasa hukum lainnya, Fuad Abdullah menjelaskan, untuk itu dasar pertimbangan pengajuan uji materi terhadap UU Kapailitan ke MK adalah adanya ketimpangan antara posisi pembeli unit apartemen dan debitur dalam proses pailit.
Anggota tim kuasa hukum lainnya Zenuri Makhrodji mengaku akan mengadukan dugaan mafia kepailitan ini kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
Hal itu dilakukan agar tidak ada celah hukum kepailitan disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga sangat merugikan pembeli unit apartemen.
Zaenuri menambahkan, melalui uji materi ke MK ini diharapkan posisi dan kedudukan pembeli apartemen sejajar dengan kreditor separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditor separatis lainnya.
Seperti diketahui sebelumnya para kreditur apartemen Antasari 45 dalam menghadapi proses pailit PT Prospek Duta Sukses menunjuk lima pengacara dalam hal ini Saiful Anam, Zenuri Makhrodji, Fuad Abdullah, Danies Kurniartha dan Achmad Umar.
Mereka menuntut agar kedudukannya setara dengan kreditur separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek.
"Uji materi UU Kepailitan sudah kita daftarkan di MK kemarin. Itu dilakukan para kreditur karena berpotensi akan kehilangan unit apartemen yang telah dipesannya. Juga bukan tidak mungkin pembeli unit juga akan kehilangan uang yang telah disetorkannya," tutur kuasa hukum para kreditur apartemen Antasari 45, Saiful Anam dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2020).
Saiful lalu mengutip bunyi UU 37 Tahun 2004 pada Pasal 55 Ayat 1 Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Dia menjelaskan, posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen dalam hal debitur/developer diduga dalam proses pailit maka tentu hal tersebut akan sangat merugikan pembeli apartemen.
"Hal itu mengingat posisi dan kedudukannya hanya sebagai kreditur konkuren yang posisinya berada setelah kreditor preferen maupun separatis menurut UU Kepailitan," ujarnya.( )
Senada dengan Saiful Anam, Achmad Umar mengatakan, celah yang demikian seringkali digunakan developer nakal untuk tidak bertanggung jawab terhadap pembeli yang telah melakukan pembayaran kepada developer.
"Sehingga dengan demikian jelas posisi pembeli apartemen tidak memiliki kepastian hukum. Mengingat apabila melihat UU Perlindungan Konsumen mestinya posisi dan kedudukan didahulukan bahkan prioritas mendapat ganti kerugian apabila pelaku usaha lalai terhadap yang diperjanjikan," tuturnya. (Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)
Salah satu kuasa hukum lainnya, Fuad Abdullah menjelaskan, untuk itu dasar pertimbangan pengajuan uji materi terhadap UU Kapailitan ke MK adalah adanya ketimpangan antara posisi pembeli unit apartemen dan debitur dalam proses pailit.
Anggota tim kuasa hukum lainnya Zenuri Makhrodji mengaku akan mengadukan dugaan mafia kepailitan ini kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
Hal itu dilakukan agar tidak ada celah hukum kepailitan disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga sangat merugikan pembeli unit apartemen.
Zaenuri menambahkan, melalui uji materi ke MK ini diharapkan posisi dan kedudukan pembeli apartemen sejajar dengan kreditor separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditor separatis lainnya.
Seperti diketahui sebelumnya para kreditur apartemen Antasari 45 dalam menghadapi proses pailit PT Prospek Duta Sukses menunjuk lima pengacara dalam hal ini Saiful Anam, Zenuri Makhrodji, Fuad Abdullah, Danies Kurniartha dan Achmad Umar.
(dam)