Kreditur Apartemen Antasari 45 Uji Materi UU Kepailitan ke MK
Rabu, 07 Oktober 2020 - 23:33 WIB
loading...
Tim kuasa hukum kreditur apartemen Antasari 45 mendaftarkan uji materi UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan yang diwakili kuasa hukumnya mendaftarkan uji materi Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
Mereka menuntut agar kedudukannya setara dengan kreditur separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek.
"Uji materi UU Kepailitan sudah kita daftarkan di MK kemarin. Itu dilakukan para kreditur karena berpotensi akan kehilangan unit apartemen yang telah dipesannya. Juga bukan tidak mungkin pembeli unit juga akan kehilangan uang yang telah disetorkannya," tutur kuasa hukum para kreditur apartemen Antasari 45, Saiful Anam dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2020).
Saiful lalu mengutip bunyi UU 37 Tahun 2004 pada Pasal 55 Ayat 1 Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Dia menjelaskan, posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen dalam hal debitur/developer diduga dalam proses pailit maka tentu hal tersebut akan sangat merugikan pembeli apartemen.
Mereka menuntut agar kedudukannya setara dengan kreditur separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek.
"Uji materi UU Kepailitan sudah kita daftarkan di MK kemarin. Itu dilakukan para kreditur karena berpotensi akan kehilangan unit apartemen yang telah dipesannya. Juga bukan tidak mungkin pembeli unit juga akan kehilangan uang yang telah disetorkannya," tutur kuasa hukum para kreditur apartemen Antasari 45, Saiful Anam dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2020).
Saiful lalu mengutip bunyi UU 37 Tahun 2004 pada Pasal 55 Ayat 1 Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Dia menjelaskan, posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen dalam hal debitur/developer diduga dalam proses pailit maka tentu hal tersebut akan sangat merugikan pembeli apartemen.
Lihat Juga :