Kreditur Apartemen Antasari 45 Uji Materi UU Kepailitan ke MK
Rabu, 07 Oktober 2020 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
"Hal itu mengingat posisi dan kedudukannya hanya sebagai kreditur konkuren yang posisinya berada setelah kreditor preferen maupun separatis menurut UU Kepailitan," ujarnya.(Baca juga: 240.291 Orang Sembuh dari Corona, Rata-rata Kesembuhan 76,1% )
Senada dengan Saiful Anam, Achmad Umar mengatakan, celah yang demikian seringkali digunakan developer nakal untuk tidak bertanggung jawab terhadap pembeli yang telah melakukan pembayaran kepada developer.
"Sehingga dengan demikian jelas posisi pembeli apartemen tidak memiliki kepastian hukum. Mengingat apabila melihat UU Perlindungan Konsumen mestinya posisi dan kedudukan didahulukan bahkan prioritas mendapat ganti kerugian apabila pelaku usaha lalai terhadap yang diperjanjikan," tuturnya. (Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)
Salah satu kuasa hukum lainnya, Fuad Abdullah menjelaskan, untuk itu dasar pertimbangan pengajuan uji materi terhadap UU Kapailitan ke MK adalah adanya ketimpangan antara posisi pembeli unit apartemen dan debitur dalam proses pailit.
Anggota tim kuasa hukum lainnya Zenuri Makhrodji mengaku akan mengadukan dugaan mafia kepailitan ini kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
Senada dengan Saiful Anam, Achmad Umar mengatakan, celah yang demikian seringkali digunakan developer nakal untuk tidak bertanggung jawab terhadap pembeli yang telah melakukan pembayaran kepada developer.
"Sehingga dengan demikian jelas posisi pembeli apartemen tidak memiliki kepastian hukum. Mengingat apabila melihat UU Perlindungan Konsumen mestinya posisi dan kedudukan didahulukan bahkan prioritas mendapat ganti kerugian apabila pelaku usaha lalai terhadap yang diperjanjikan," tuturnya. (Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)
Salah satu kuasa hukum lainnya, Fuad Abdullah menjelaskan, untuk itu dasar pertimbangan pengajuan uji materi terhadap UU Kapailitan ke MK adalah adanya ketimpangan antara posisi pembeli unit apartemen dan debitur dalam proses pailit.
Anggota tim kuasa hukum lainnya Zenuri Makhrodji mengaku akan mengadukan dugaan mafia kepailitan ini kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
Lihat Juga :