Kekerasan Orang Tua kepada Anak pada Masa Pandemi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 06:16 WIB
loading...
A
A
A
Stres orang tua inilah yang menjadi cikal bakal munculnya amarah, rendahnya tingkat kesabaran, dan tingginya tensi orang tua terhadap berbagai masalah yang muncul. Bahkan tidak jarang ada orang tua yang tidak kuasa untuk mengatasi tekanan emosionalnya ketika muncul masalah kecil di dalam keluarganya. Namun parahnya, anaklah yang sering menjadi korban ledakan emosi sang orang tua. Itu terjadi karena selain anak adalah pihak terdekat, risiko untuk mendapatkan perlawanan balik pun sangat kecil. Jadi, ekspresi amarah yang berlebihan sebagai solusi pelarian masalah sering ditumpahkan orang tua kepada anak. Ditambah lagi, rendahnya pengetahuan akan strategi pengasuhan tanpa kekerasan fisik dan kebiasaan memberlakukan hukuman fisik dalam interaksi sosial sehari-hari antara anak dan orang tua juga dinilai sebagai faktor eksternal yang bertanggung jawab atas munculnya tindak kekerasan yang lebih serius terhadap anak.
Sebagai contoh, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Ibu (LH) terhadap anak perempuan kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Tangerang (26/8/2020). LH tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun akibat perasaan jengkel karena sang anak tidak mampu menguasai pembelajaran daring. Ini terjadi karena minimnya kemampuan dalam melakukan pendampingan anak belajar di rumah. LH tidak segan untuk memberikan hukuman fisik yang berakibat fatal kepada anaknya.
Putri LH tentunya tidak sendiri, kasus yang dialaminya diyakini sebagai fenomena gunung es, yaitu kasus yang terungkap lebih sedikit dari fakta sebenarnya di masyarakat. Data menunjukkan bahwa kekerasan anak di beberapa daerah di Indonesia meningkat tajam selama pandemi. Sebagai contoh, data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak di daerah ini meningkat 12% selama pandemi. Selain itu, data yang dihimpun dari sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari 1 Januari 2020 sampai 23 September 2020 menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak (KtA) di Indonesia sebanyak 5.697 kejadian dengan 6.315 korban. Informasi yang beredar bahkan menyebutkan mayoritas anak-anak mengalami kekerasan akibat kejengkelan orang tua mereka dalam mendampingi belajar daring di rumah.
Keterbatasan ekonomi yang dialami saat pandemi menuntut mereka meluangkan biaya khusus demi pembelajaran daring anak-anak mereka sehingga tidak mengherankan ketika orang tua sangat emosi ketika mereka menilai bahwa anak-anak mereka tidak mampu menguasai proses PJJ di rumah.
Kesehatan Mental Anak
Selain meningkatkan angka kekerasan pada anak, pemberlakuan PJJ pada masa pandemi Covid- 19 juga menimbulkan kekhawatiran bagi kesehatan mental anak. Penelitian yang dilakukan di Hubei China dan melibatkan 2.330 anak sekolah menemukan bahwa anak-anak yang mengalami karantina proses belajar akibat Covid-19 menunjukkan beberapa tanda-tanda tekanan emosional. Bahkan penelitian lanjutan dari observasi tersebut menunjukkan bahwa 22,6% dari anak-anak yang diobservasi mengalami gejala depresi dan 18,9% mengalami kecemasan. Hasil survei yang dilakukan oleh pemerintah Jepang juga menunjukkan hasil yang serupa, yaitu 72% anak-anak Jepang merasakan stres akibat Covid-19.
Sebagai contoh, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Ibu (LH) terhadap anak perempuan kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Tangerang (26/8/2020). LH tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun akibat perasaan jengkel karena sang anak tidak mampu menguasai pembelajaran daring. Ini terjadi karena minimnya kemampuan dalam melakukan pendampingan anak belajar di rumah. LH tidak segan untuk memberikan hukuman fisik yang berakibat fatal kepada anaknya.
Putri LH tentunya tidak sendiri, kasus yang dialaminya diyakini sebagai fenomena gunung es, yaitu kasus yang terungkap lebih sedikit dari fakta sebenarnya di masyarakat. Data menunjukkan bahwa kekerasan anak di beberapa daerah di Indonesia meningkat tajam selama pandemi. Sebagai contoh, data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak di daerah ini meningkat 12% selama pandemi. Selain itu, data yang dihimpun dari sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari 1 Januari 2020 sampai 23 September 2020 menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak (KtA) di Indonesia sebanyak 5.697 kejadian dengan 6.315 korban. Informasi yang beredar bahkan menyebutkan mayoritas anak-anak mengalami kekerasan akibat kejengkelan orang tua mereka dalam mendampingi belajar daring di rumah.
Keterbatasan ekonomi yang dialami saat pandemi menuntut mereka meluangkan biaya khusus demi pembelajaran daring anak-anak mereka sehingga tidak mengherankan ketika orang tua sangat emosi ketika mereka menilai bahwa anak-anak mereka tidak mampu menguasai proses PJJ di rumah.
Kesehatan Mental Anak
Selain meningkatkan angka kekerasan pada anak, pemberlakuan PJJ pada masa pandemi Covid- 19 juga menimbulkan kekhawatiran bagi kesehatan mental anak. Penelitian yang dilakukan di Hubei China dan melibatkan 2.330 anak sekolah menemukan bahwa anak-anak yang mengalami karantina proses belajar akibat Covid-19 menunjukkan beberapa tanda-tanda tekanan emosional. Bahkan penelitian lanjutan dari observasi tersebut menunjukkan bahwa 22,6% dari anak-anak yang diobservasi mengalami gejala depresi dan 18,9% mengalami kecemasan. Hasil survei yang dilakukan oleh pemerintah Jepang juga menunjukkan hasil yang serupa, yaitu 72% anak-anak Jepang merasakan stres akibat Covid-19.
Lihat Juga :