Muhammadiyah Ajak Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review

Rabu, 07 Oktober 2020 - 14:33 WIB
loading...
Muhammadiyah Ajak Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (7/10/2020). Namun, belakangan muncul protes dari berbagai kalangan, terutama kalangan buruh yang menganggap UU tersebut tidak berpihak kepada kelompok mereka. Aksi demonstrasi pun terjadi di berbagai daerah.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan sejak awal Muhammadiyah sudah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Selain karena masih dalam masa Covid-19, di dalam draf RUU juga banyak pasal yang kontroversial.

"RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," ujar Mu'ti, Rabu (7/10/2020).

(Baca: Moeldoko Bertemu Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ini yang Dibahas)

Faktanya, DPR jalan terus. UU Omnibus tetap disahkan. Mu'ti mengakui bahwa usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja.

Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik. "Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)