Sidang Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Tak Puas dengan Jawaban Jaksa

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:53 WIB
Sidang Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Tak Puas dengan Jawaban Jaksa
Sidang Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Tak Puas dengan Jawaban Jaksa
A A A
JAKARTA - Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen menjalani sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang dibacakan Kivlan dan kuasa hukumnya.

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal itu mengaku tidak puas dengan tanggapan Jaksa.

"Ini yang saya mau tanya sama jaksa, kenapa saya digoda untuk menukar pengacara saya dan mengapa saya disuruh mengaku untuk mendapatkan hukuman yang ringan. Saya dibilang bakal dapat hukuman berat karena melawan. Jadi jawab itu dulu oleh jaksa," kata Kivlan saat persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Hakim pun menjawab bahwa hari ini adalah jatah JPU untuk menanggapi eksepsi dari Kivlan dan kuasa hukumnya.

"Jadi begini ya saudara, acara hari ini adalah pembacaan dari JPU terhadap eksepsi keberatan dari saudara dan penasihat hukum. Sudah dijawab soal itu," kata Hakim.

"Tapi belum di jawab pertanyaan semua ini, yang ada pertanyaan saya jawab sesuai dakwaan itu tidak terjadi tapi tidak di jawab," jawab Kivlan yang mantan Kepala Staf Kostrad itu.

"Yang disampaikan seperti itu, nanti dari eksepsi saudara dan sudah di jawab oleh JPU, nanti kami yang pertimbangkan," kata Hakim. (Baca Juga: Tiba di Pengadilan, Kivlan Zen: Saya Seribu Persen Tak Bersalah)

Kivlan pun masih bersikukuh mengganggap Jaksa tidak menjelaskan secara detail apa yang ditanyakan oleh Kivlan sebelumnya.

"Jawabannya tidak menjawab satu pun pertanyaan saya mengenai tanggal waktu, katanya Jaksa Agung sesuai dengan jadwal dan kejadian tapi tidak menjawab. Semua salah apa yang kejadian sesuai tempat dan waktu, tidak ada yang benar. Saya pelajari BAP itu selama tiga bulan," kata Kivlan.

Majelis Hakim pun akan musyawarah untuk dapat memutuskan perkara yang menjerat Kivlan Zein itu"JPU sudah berpendapat seperti itu. Sudah nanti kami yang nilai dan putuskan," kata Hakim.

Kivlan pun berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan eksepsi darinya."Semoga hakim mengabuli permintaan saya," ungkap Kivlan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4862 seconds (0.1#10.140)