Sidang Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Tak Puas dengan Jawaban Jaksa

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:53 WIB
Sidang Kasus Senpi Ilegal,...
Sidang Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Tak Puas dengan Jawaban Jaksa
A A A
JAKARTA - Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen menjalani sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang dibacakan Kivlan dan kuasa hukumnya.

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal itu mengaku tidak puas dengan tanggapan Jaksa.

"Ini yang saya mau tanya sama jaksa, kenapa saya digoda untuk menukar pengacara saya dan mengapa saya disuruh mengaku untuk mendapatkan hukuman yang ringan. Saya dibilang bakal dapat hukuman berat karena melawan. Jadi jawab itu dulu oleh jaksa," kata Kivlan saat persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Hakim pun menjawab bahwa hari ini adalah jatah JPU untuk menanggapi eksepsi dari Kivlan dan kuasa hukumnya.

"Jadi begini ya saudara, acara hari ini adalah pembacaan dari JPU terhadap eksepsi keberatan dari saudara dan penasihat hukum. Sudah dijawab soal itu," kata Hakim.

"Tapi belum di jawab pertanyaan semua ini, yang ada pertanyaan saya jawab sesuai dakwaan itu tidak terjadi tapi tidak di jawab," jawab Kivlan yang mantan Kepala Staf Kostrad itu.

"Yang disampaikan seperti itu, nanti dari eksepsi saudara dan sudah di jawab oleh JPU, nanti kami yang pertimbangkan," kata Hakim. (Baca juga: Tiba di Pengadilan, Kivlan Zen: Saya Seribu Persen Tak Bersalah )

Kivlan pun masih bersikukuh mengganggap Jaksa tidak menjelaskan secara detail apa yang ditanyakan oleh Kivlan sebelumnya.

"Jawabannya tidak menjawab satu pun pertanyaan saya mengenai tanggal waktu, katanya Jaksa Agung sesuai dengan jadwal dan kejadian tapi tidak menjawab. Semua salah apa yang kejadian sesuai tempat dan waktu, tidak ada yang benar. Saya pelajari BAP itu selama tiga bulan," kata Kivlan.

Majelis Hakim pun akan musyawarah untuk dapat memutuskan perkara yang menjerat Kivlan Zein itu"JPU sudah berpendapat seperti itu. Sudah nanti kami yang nilai dan putuskan," kata Hakim.

Kivlan pun berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan eksepsi darinya."Semoga hakim mengabuli permintaan saya," ungkap Kivlan.
(dam)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Berita Terkini
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved