Sidang Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Tak Puas dengan Jawaban Jaksa

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:53 WIB
Sidang Kasus Senpi Ilegal,...
Sidang Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Tak Puas dengan Jawaban Jaksa
A A A
JAKARTA - Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen menjalani sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang dibacakan Kivlan dan kuasa hukumnya.

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal itu mengaku tidak puas dengan tanggapan Jaksa.

"Ini yang saya mau tanya sama jaksa, kenapa saya digoda untuk menukar pengacara saya dan mengapa saya disuruh mengaku untuk mendapatkan hukuman yang ringan. Saya dibilang bakal dapat hukuman berat karena melawan. Jadi jawab itu dulu oleh jaksa," kata Kivlan saat persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Hakim pun menjawab bahwa hari ini adalah jatah JPU untuk menanggapi eksepsi dari Kivlan dan kuasa hukumnya.

"Jadi begini ya saudara, acara hari ini adalah pembacaan dari JPU terhadap eksepsi keberatan dari saudara dan penasihat hukum. Sudah dijawab soal itu," kata Hakim.

"Tapi belum di jawab pertanyaan semua ini, yang ada pertanyaan saya jawab sesuai dakwaan itu tidak terjadi tapi tidak di jawab," jawab Kivlan yang mantan Kepala Staf Kostrad itu.

"Yang disampaikan seperti itu, nanti dari eksepsi saudara dan sudah di jawab oleh JPU, nanti kami yang pertimbangkan," kata Hakim. (Baca juga: Tiba di Pengadilan, Kivlan Zen: Saya Seribu Persen Tak Bersalah )

Kivlan pun masih bersikukuh mengganggap Jaksa tidak menjelaskan secara detail apa yang ditanyakan oleh Kivlan sebelumnya.

"Jawabannya tidak menjawab satu pun pertanyaan saya mengenai tanggal waktu, katanya Jaksa Agung sesuai dengan jadwal dan kejadian tapi tidak menjawab. Semua salah apa yang kejadian sesuai tempat dan waktu, tidak ada yang benar. Saya pelajari BAP itu selama tiga bulan," kata Kivlan.

Majelis Hakim pun akan musyawarah untuk dapat memutuskan perkara yang menjerat Kivlan Zein itu"JPU sudah berpendapat seperti itu. Sudah nanti kami yang nilai dan putuskan," kata Hakim.

Kivlan pun berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan eksepsi darinya."Semoga hakim mengabuli permintaan saya," ungkap Kivlan.
(dam)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved