PKS Ajak Masyarakat Awasi Penggunaan Dana Perlindungan Sosial Rp110 T
Rabu, 06 Mei 2020 - 09:54 WIB
loading...
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengajak semua elemen masyarakat mengawasi anggaran Rp110 triliun yang dialokasikan pemerintah dalam menghadapi COVID-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengajak semua elemen masyarakat mengawasi anggaran Rp110 triliun yang dialokasikan pemerintah dalam menghadapi COVID-19. ”Bismillah, dalam menghadapi Covid-19 pemerintah mengalokasikan 110 T untuk program2 perlindungan social. Aspek ini perlu kita “kuliti” secara bersama krn dana sebesar itu beririsan langsung dengan masyarakat,” seperti dikutip dalam akun Twitter resminya @MardaniAliSera, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: DPR Sesalkan Anggaran COVID-19 Disalahgunakan untuk Kepentingan Pilkada)
Menurut Mardani, anggaran Rp110 triliun tersebut di antaranya, untuk tambahan jaringan pengaman sosial sebesar Rp65 triliun yang di dalamnya ada dana sebesar Rp8,3 triliun untuk 19 juta keluarga yang terjaring Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian Rp10,9 triliun untuk sembako bagi 4,8 juta keluarga dan Rp10 triliun tambahan untuk Kartu Prakerja dan sebagainya. ”Beberapa yg perlu diawasi, pertama terkait kartu pra kerja. Saya sdh sampaikan pemerintah perlu modifikasi manfaat dari program ini. Target dan kegunaan perlu disesuaikan dengan kondisi para pekerja yang banyak ter-PHK. Focus pada social safety net,” tulis Mardani dalam akun tersebut.
Dengan modifikasi, kata Mardani, sebanyak 5,6 juta penerima bisa mendapatkan Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan pokok. ”Padahal bila pemerintah niat meluncurkan program tsb utk membantu korban PHK, dr awal dana itu dpt diberikan ke perusahaan/pabrik sebagai insentif utk cegah gelombang PHK.”
Kedua, terkait dengan jumlah PKH yang disebutkan naik 25% sehingga total anggaran menjadi Rp37,4 triliun, Mardani menilai, kenaikan ini semata-mata bukan disebabkan oleh COVID-19. ”Kenaikan anggaran 25% maupun program akan tetap berjalan dgn tanpa/adanya Covid-19. Mengapa? Berdasarkan RPJMN 2019-2024 Kemensos telah menaikkan anggaran utk ibu hamil & anak usia dini dari 2,5 juta menjadi 3 juta. Begitu jg dgn kenaikan nilai komponen & jumlah peneriman manfaat yg menjadi 10 juta orang,” papar Mardani dalam akunnya tersebut.
Hal tersebut, kata Mardani, sudah sesuai dengan Perpres No 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2020. ”Program ini baik, namun yg terpenting perlu diiringi dgn evaluasi data penerima manfaat. Byk laporan ditingkat bawah yg ternyata masih banyak penerima dari keluarga mampu. Hal lain, guru ngaji maupun honorer jg blm memiliki jaring prioritas pengamanan sosial padahal mereka jg terkena imbas dari pandemi ini,” cuit Mardani.
Menurut Mardani, anggaran Rp110 triliun tersebut di antaranya, untuk tambahan jaringan pengaman sosial sebesar Rp65 triliun yang di dalamnya ada dana sebesar Rp8,3 triliun untuk 19 juta keluarga yang terjaring Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian Rp10,9 triliun untuk sembako bagi 4,8 juta keluarga dan Rp10 triliun tambahan untuk Kartu Prakerja dan sebagainya. ”Beberapa yg perlu diawasi, pertama terkait kartu pra kerja. Saya sdh sampaikan pemerintah perlu modifikasi manfaat dari program ini. Target dan kegunaan perlu disesuaikan dengan kondisi para pekerja yang banyak ter-PHK. Focus pada social safety net,” tulis Mardani dalam akun tersebut.
Dengan modifikasi, kata Mardani, sebanyak 5,6 juta penerima bisa mendapatkan Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan pokok. ”Padahal bila pemerintah niat meluncurkan program tsb utk membantu korban PHK, dr awal dana itu dpt diberikan ke perusahaan/pabrik sebagai insentif utk cegah gelombang PHK.”
Kedua, terkait dengan jumlah PKH yang disebutkan naik 25% sehingga total anggaran menjadi Rp37,4 triliun, Mardani menilai, kenaikan ini semata-mata bukan disebabkan oleh COVID-19. ”Kenaikan anggaran 25% maupun program akan tetap berjalan dgn tanpa/adanya Covid-19. Mengapa? Berdasarkan RPJMN 2019-2024 Kemensos telah menaikkan anggaran utk ibu hamil & anak usia dini dari 2,5 juta menjadi 3 juta. Begitu jg dgn kenaikan nilai komponen & jumlah peneriman manfaat yg menjadi 10 juta orang,” papar Mardani dalam akunnya tersebut.
Hal tersebut, kata Mardani, sudah sesuai dengan Perpres No 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2020. ”Program ini baik, namun yg terpenting perlu diiringi dgn evaluasi data penerima manfaat. Byk laporan ditingkat bawah yg ternyata masih banyak penerima dari keluarga mampu. Hal lain, guru ngaji maupun honorer jg blm memiliki jaring prioritas pengamanan sosial padahal mereka jg terkena imbas dari pandemi ini,” cuit Mardani.