Selain Inkonstitusional, UU Cipta Kerja Khianati Kedaulatan Rakyat
Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:26 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani menyerahkan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada sidang paripurna Selasa (6/10/2020) dini hari.
A
A
A
JAKARTA - Gelombang penolakan dan kecaman terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja terus berdatangan. Salah satunya dari Indonesia for Global Justice (IGJ) yang menganggap omnibus law atau beleid sapu jagat itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi.
“Mengecam keras pengesahan RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah dengan cara-cara yang tidak demokratis dan inkonstitusional. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja harus batal demi hukum,” kritik Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti dalam keterangannya yang diperoleh SINDOnews, Selasa (6/10/2020).
(Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)
Ada tiga alasan pihaknya menolak pengesahan omnibus law. Pertama, DPR dan pemerintah sengaja melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja secara tertutup.
Kedua, pembungkaman suara rakyat dengan menggunakan aparat keamanan yang siap berhadapan langsung dengan rakyat yang melakukan protes. Ketiga, kedaulatan rakyat diabaikan.
“Mengecam keras pengesahan RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah dengan cara-cara yang tidak demokratis dan inkonstitusional. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja harus batal demi hukum,” kritik Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti dalam keterangannya yang diperoleh SINDOnews, Selasa (6/10/2020).
(Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)
Ada tiga alasan pihaknya menolak pengesahan omnibus law. Pertama, DPR dan pemerintah sengaja melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja secara tertutup.
Kedua, pembungkaman suara rakyat dengan menggunakan aparat keamanan yang siap berhadapan langsung dengan rakyat yang melakukan protes. Ketiga, kedaulatan rakyat diabaikan.
Lihat Juga :