Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Legislator Interupsi, Formappi: Memalukan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:29 WIB
loading...
Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Legislator Interupsi, Formappi: Memalukan
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri) dan Rachmat Gobel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tindakan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mematikan mikrofon saat legislator dari Partai Demokrat Irwan berbicara di Rapat Paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020 masih menuai kritikan. Kali ini, kritikan pedas disampaikan peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

"Jika benar Puan Maharani yang mematikan mikrofon di saat anggota melakukan interupsi dalam rapat paripurna kemarin, saya kira itu memprihatinkan bahkan mungkin memalukan," ujar Lucius Karus kepada SINDOnews, Selasa (6/10/2020).

"Bagaimana seorang pimpinan bisa seotoriter itu menghambat penyampaian pendapat anggota dalam forum paripurna?" tambah Lucius.



Apalagi, lanjut dia, sila keempat Pancasila sudah jelas-jelas mengatakan bahwa yang memimpin kita itu adalah 'Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'. "Sudah jelas bahwa DPR itu adalah wakil rakyat, dan setiap anggota merupakan representasi sekian banyak warga dari daerah pemilihan," ujarnya.

( ).

Karena itu, kata dia, suara setiap anggota dewan harus dianggap sebagai suara warga negara Indonesia. "Kesadaran akan posisi DPR sebagai perwakilan rakyat itu harusnya membuat semua anggota DPR itu sama kedudukannya," ungkapnya.

Dia melanjutkan, hanya fungsi di kelembagaan saja yang membedakan mereka. Ada yang menjadi ketua DPR, ada yang menjadi anggota, dan lain-lain. Dia mengatakan, yang menjadi ketua tak serta merta lebih tinggi derajatnya dari anggota lain karena posisi sebagai ketua hanya fungsional.

"Maka ketika ada pimpinan yang punya akses untuk mengontrol persidangan dan menggunakan itu untuk menghambat interupsi atau penyampaian usulan anggota di rapat paripurna, saya kira ia terlalu berlebihan memanfaatkan jabatannya untuk menyumbat proses permusyawaratan yang menjadi perintah Pancasila," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, rapat paripurna yang mengagendakan pembuatan keputusan untuk sebuah kebijakan yang berlaku secara nasional selalu mengandaikan berjalannya proses musyawarah untuk mufakat. Kata Lucius, proses bermusyawarah itu harus dilakukan dengan mendengar semua usulan dan masukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3177 seconds (0.1#10.140)