Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Legislator Interupsi, Formappi: Memalukan
Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Puan Maharani Matikan Mikrofon, Ini Penjelasan Sekjen DPR ).
Karena itu, kata dia, suara setiap anggota dewan harus dianggap sebagai suara warga negara Indonesia. "Kesadaran akan posisi DPR sebagai perwakilan rakyat itu harusnya membuat semua anggota DPR itu sama kedudukannya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, hanya fungsi di kelembagaan saja yang membedakan mereka. Ada yang menjadi ketua DPR, ada yang menjadi anggota, dan lain-lain. Dia mengatakan, yang menjadi ketua tak serta merta lebih tinggi derajatnya dari anggota lain karena posisi sebagai ketua hanya fungsional.
"Maka ketika ada pimpinan yang punya akses untuk mengontrol persidangan dan menggunakan itu untuk menghambat interupsi atau penyampaian usulan anggota di rapat paripurna, saya kira ia terlalu berlebihan memanfaatkan jabatannya untuk menyumbat proses permusyawaratan yang menjadi perintah Pancasila," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rapat paripurna yang mengagendakan pembuatan keputusan untuk sebuah kebijakan yang berlaku secara nasional selalu mengandaikan berjalannya proses musyawarah untuk mufakat. Kata Lucius, proses bermusyawarah itu harus dilakukan dengan mendengar semua usulan dan masukan.
Karena itu, kata dia, suara setiap anggota dewan harus dianggap sebagai suara warga negara Indonesia. "Kesadaran akan posisi DPR sebagai perwakilan rakyat itu harusnya membuat semua anggota DPR itu sama kedudukannya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, hanya fungsi di kelembagaan saja yang membedakan mereka. Ada yang menjadi ketua DPR, ada yang menjadi anggota, dan lain-lain. Dia mengatakan, yang menjadi ketua tak serta merta lebih tinggi derajatnya dari anggota lain karena posisi sebagai ketua hanya fungsional.
"Maka ketika ada pimpinan yang punya akses untuk mengontrol persidangan dan menggunakan itu untuk menghambat interupsi atau penyampaian usulan anggota di rapat paripurna, saya kira ia terlalu berlebihan memanfaatkan jabatannya untuk menyumbat proses permusyawaratan yang menjadi perintah Pancasila," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rapat paripurna yang mengagendakan pembuatan keputusan untuk sebuah kebijakan yang berlaku secara nasional selalu mengandaikan berjalannya proses musyawarah untuk mufakat. Kata Lucius, proses bermusyawarah itu harus dilakukan dengan mendengar semua usulan dan masukan.
Lihat Juga :