Pemantau Pemilu: Tindakan Bawaslu Harus Ada Efek Jera, Tak Cukup Mendata

Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Pemantau Pemilu: Tindakan Bawaslu Harus Ada Efek Jera, Tak Cukup Mendata
Selama satu pekan masa kampanye Pilkada Serentak, Bawaslu memberikan surat peringatan tertulis kepada 70 paslon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama satu pekan masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan surat peringatan tertulis kepada 70 pasangan calon (paslon) kepala daerah pelanggar protokol kesehatan.

(Baca juga: Ernest Prakasa Sebut Apalah Arti Rakyat bagi Para Pemimpin)

Selain itu, Bawaslu bersama pihak Kepolisian juga telah membubarkan 48 kegiatan kampanye karena tidak sesuai dengan peraturan pencegahan penyebaran Covid-19.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan bahwa kewenangan dan langkah Bawaslu dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon sudah memadai, namun perlu ditingkatkan supaya pelanggaran dalam Pilkada tidak terus terulang.

"Harus ada efek jera bagi para pelanggar, sebab masyarakat pemilih bisa mengetahui sejauh mana komitmen paslon terhadap kampanye pilkada di tengah pandemi," kata August.

Selain itu, setiap bentuk pengawasan dan tindakan tegas harus secara konsisten dilakukan oleh Bawaslu demi terwujudnya pilkada yang aman dari Covid-19 serta menghasilkan pemimpin yang terbaik di setiap daerah.

"Tindakan berupa pemberian teguran, penghentian kampanye yang melanggar protokol kesehatan dan harus melanjutkan prosesnya ke Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) , ini akan dipandang sebagai bentuk konsistensi dari tugas pengawas pemilu," ujarnya.

August pun menyampaikan bahwa angkah-langkah tegas yang telah dan akan diambil oleh Bawaslu perlu mendapatkan publikasi yang luas, agar publik dan pasangan calon lainnya mengetahui bahwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye pilkada merupakan peristiwa yang dapat dijangkau oleh penyelenggara pemilu.

"Publikasi secara luas jenis-jenis pelanggaran, paslon yang melakukan pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran kampanye yang perlu ditingkatkan," terang August.

Dengan dilakukannya publikasi yang baik, lanjut August, publik selanjutnya dapat mengetahui, menilai dan kemudian memutuskan apakah calon-calon yang melanggar tersebut layak atau tidak untuk dipilih sebagai kepala daerah terpilih.

"Demikian juga bagi pasangan calon lainnya, agar memahami dan mengevaluasi pelaksanaan kampanye selanjutnya untuk mengedepankan protokol kesehatan dan menjadikan program sebagai basis utama untuk mendapatkan kepercayaan pemilih," tegasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)