Permendagri Nomor 110/2016, Kesejahteraan Anggota BPD Harus Disesuaikan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 02:26 WIB
loading...
Permendagri Nomor 110/2016,...
Kesejahteraan anggota BPD harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Selama ini anggota BPD hanya memperoleh nafkah Rp200 ribu per bulan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom telah menyetujui perubahan ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi perda (peraturan daerah), di Kantor DPRD Klungkung, Senin (05/10/2020).

(Baca juga: Ernest Prakasa Sebut Apalah Arti Rakyat bagi Para Pemimpin)

"Kesejahteraan anggota BPD harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Selama ini anggota BPD hanya memperoleh nafkah sebesar Rp200 ribu per bulan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD," tutur Anom usai sidang virtual di ruang Saba Nawa Natya, kantor DPRD Klungkung
Permendagri Nomor 110/2016, Kesejahteraan Anggota BPD Harus Disesuaikan

(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)

Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD, pada tahun 2021 mendatang eksekutif dan legislatif sudah sepakat untuk menggelontorkan dana melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp500 juta untuk seluruh desa di Kabupaten Klungkung.

"Semua fraksi di DPRD menyetujui ranperda tersebut, dan berharap ke depan kinerja BPD bisa lebih maksimal di setiap desa. Dengan disetujuinya Perda ini, maka BPD memiliki payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,khususnya pada pelaksanaan fungsi BPD itu sendiri," papar Anom sambil didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gede Agung.

Menurut pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, menjelasakan bahwa BPD memiliki tugas dan fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

"Peranan BPD dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD seperti DPR versi desa, yaitu menampung aspirasi masyarakat, menyusun regulasi desa. Setelah ditetapkanya Perda tentang BPD diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama," ujar Anom.

Sosialiasi terkait Perda BPD akan diselenggarakan di kantor kecamatan masing masing. Dengan mengundang seluruh komponen yang berkompeten di setiap kecamatan. Apabila Ranperda BPD telah ditetapkan sebagai Perda, maka bupati didesak agar segara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga Perda BPD langsung diterapkan

Seusai Paripurna, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan, tujuan disusunnya Ranpeda BPD ini untuk memperkuat posisi BPD di desa masing-masing.

"Kita tadi sudah sepakati BKK sekitar Rp500 Juta untuk nantinya peningkatan nafkah BPD. Walau itu belum sesuai harapan tetapi yang paling penting pada saat desa diberikan peran, harapannya desa ini sama-sama kerja optimal untuk meningkatkan kemandirian desa," ungkap Suwirta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Rekomendasi
Ketika Paris Lebih Panas...
Ketika Paris Lebih Panas dari Makkah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
IPOT Edukasi Transformasi...
IPOT Edukasi Transformasi AI dan Literasi Finansial ke Generasi Muda eSports
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved