Ini 8 Nama Calon Anggota Baznas Usulan Pemerintah yang Disepakati DPR

Selasa, 06 Oktober 2020 - 02:32 WIB
loading...
A A A
"Selanjutnya Komisi VIII DPR RI melaksanakan Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode 2020-2025 pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 mulai dari pukul 10.00-15.00 WIB terhadap 8 (delapan) Calon," terangnya.

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan pemaparan dari Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Pemaparan Calon Anggota BAZNAS berdasarkan nomor urut yang diajukan dalam Surpres. Seluruh calon menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisi terhadap masalah pengumpuian dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, analisi terhadap kendala dalam pengumpulan zakat, serta berbagal hal mengenal perzakatan. Dan dilanjutkan dengan pandangan pertimbangan dan pimpinan, para anggota dan fraksi-fraksi di Komisi VIII DPR RI.

"Seluruh fraksi menyatakan setuju atas kedelapan Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode 2020-2025 yang diajukan untuk diberikan pertimbangan," ujarnya.

Legislator dapil Banten II itu menyebutkan kedelapan calon Anggota Calon BAZNAS tersebut, yaitu:
1. Noor Achmad, Ulama
2. Muhammad Nadratuzaaman Hosen, Ulama
3. Mokhamad Mahdum, Profesional
4. Zainulbahar Noor Profesional
5. Saidah Sakwa, Tokoh Masyarakat
6. Rizaludin Kurniawan, Tokoh Masyarakat
7. Nur Chamdani Tokoh Masyarakat
8. Achmad Sudrajat, Tokoh Masyarakat

"Demikian hasil pertimbangan atas Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode Tahun 2020-2025 ini disampaikan pada Rapal Paripurna yang hasilnya disampaikan kepada Presiden RI untuk ditetapkan dan dilantik aebagai Anggota BAZNAS Periode Tahun 2020-2025. Atas waktu dan kesempatan yang diberikan kami ucapkan terima kasih," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)