Ini 8 Nama Calon Anggota Baznas Usulan Pemerintah yang Disepakati DPR

Selasa, 06 Oktober 2020 - 02:32 WIB
loading...
Ini 8 Nama Calon Anggota...
Rapat Paripurna DPR yang berlanjut hingga malam ini, juga mengesahkan ada 8 calon anggota Baznas dari unsur masyarakat berdasarkan usulan pemerintah.
A A A
JAKARTA - Selain pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Rapat Paripurna DPR yang berlanjut hingga malam ini juga mengesahkan 8 calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat berdasarkan usulan pemerintah yang telah melalui proses pendalaman dan pertimbangan di Komisi VIII DPR.

(Baca juga: Ernest Prakasa Sebut Apalah Arti Rakyat bagi Para Pemimpin)

"Dalam kesempatan di Rapat Paripurna, saya selaku Ketua Komisi VIII DPR RI melaporkan mengenal hasil Proses Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/5/2020).

(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)

Yandri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelotaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 5 bahwa "Untuk meiaksanakan pengelolaan zakat. Pemerintah membentuk BAZNAS" Selanjutnya dalam Pasal 8 disebutkan bahwa BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota, keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 orang dan unsur masyarakat dan 3 orang dan unsur pemerintah.

Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. "Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Dan BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua," paparnya.

"Sedangkan masa kerja anggota BAZNAS menurut Pasal 9 disebutkan bahwa ‘Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kall masa jabatan," imbuhnya.

Adapun mekanisme pemberian pertimbangan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat, sambung Yandri, diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat bahwa Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.

Ada 9 syarat minimal calon anggota Baznas yakni, WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Selain itu, Politikus PAN ini melanjutkan, berdasarkan Surat Presiden tanggal 8 Semtember 2020 Perihal Permohonan Pertimbangan Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional dari Unsur Masyarakat dan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR Rl dan pimpinan Fraksi tanggal 24 September 2020, menugaskan Komisi VIII DPR RI untuk membahas pertimbangan Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat .

"Selanjutnya Komisi VIII DPR RI melaksanakan Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode 2020-2025 pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 mulai dari pukul 10.00-15.00 WIB terhadap 8 (delapan) Calon," terangnya.

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan pemaparan dari Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Pemaparan Calon Anggota BAZNAS berdasarkan nomor urut yang diajukan dalam Surpres. Seluruh calon menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisi terhadap masalah pengumpuian dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, analisi terhadap kendala dalam pengumpulan zakat, serta berbagal hal mengenal perzakatan. Dan dilanjutkan dengan pandangan pertimbangan dan pimpinan, para anggota dan fraksi-fraksi di Komisi VIII DPR RI.

"Seluruh fraksi menyatakan setuju atas kedelapan Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode 2020-2025 yang diajukan untuk diberikan pertimbangan," ujarnya.

Legislator dapil Banten II itu menyebutkan kedelapan calon Anggota Calon BAZNAS tersebut, yaitu:
1. Noor Achmad, Ulama
2. Muhammad Nadratuzaaman Hosen, Ulama
3. Mokhamad Mahdum, Profesional
4. Zainulbahar Noor Profesional
5. Saidah Sakwa, Tokoh Masyarakat
6. Rizaludin Kurniawan, Tokoh Masyarakat
7. Nur Chamdani Tokoh Masyarakat
8. Achmad Sudrajat, Tokoh Masyarakat

"Demikian hasil pertimbangan atas Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode Tahun 2020-2025 ini disampaikan pada Rapal Paripurna yang hasilnya disampaikan kepada Presiden RI untuk ditetapkan dan dilantik aebagai Anggota BAZNAS Periode Tahun 2020-2025. Atas waktu dan kesempatan yang diberikan kami ucapkan terima kasih," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Tiga Prajurit TNI Gugur...
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Baznas RI: Pengorbanan Mereka Menjadi Teladan
Zakat Istana 2026 Capai...
Zakat Istana 2026 Capai Rp4,3 Miliar, Baznas RI: Tertinggi dalam 11 Tahun
Kemenag Kawal Penyaluran...
Kemenag Kawal Penyaluran Rp473 Miliar Dana Zakat selama Ramadan
Prabowo-Gibran hingga...
Prabowo-Gibran hingga Menteri Bayar Zakat di Istana Negara
Indonesia Berdaya Perkuat...
Indonesia Berdaya Perkuat Sinergi Baznas dan Pemerintah Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Rekomendasi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved