Ini 8 Nama Calon Anggota Baznas Usulan Pemerintah yang Disepakati DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selain pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Rapat Paripurna DPR yang berlanjut hingga malam ini juga mengesahkan 8 calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat berdasarkan usulan pemerintah yang telah melalui proses pendalaman dan pertimbangan di Komisi VIII DPR.
(Baca juga: Ernest Prakasa Sebut Apalah Arti Rakyat bagi Para Pemimpin)
"Dalam kesempatan di Rapat Paripurna, saya selaku Ketua Komisi VIII DPR RI melaporkan mengenal hasil Proses Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/5/2020).
(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)
Yandri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelotaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 5 bahwa "Untuk meiaksanakan pengelolaan zakat. Pemerintah membentuk BAZNAS" Selanjutnya dalam Pasal 8 disebutkan bahwa BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota, keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 orang dan unsur masyarakat dan 3 orang dan unsur pemerintah.
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. "Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Dan BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua," paparnya.
"Sedangkan masa kerja anggota BAZNAS menurut Pasal 9 disebutkan bahwa ‘Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kall masa jabatan," imbuhnya.
Adapun mekanisme pemberian pertimbangan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat, sambung Yandri, diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat bahwa Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Ada 9 syarat minimal calon anggota Baznas yakni, WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Selain itu, Politikus PAN ini melanjutkan, berdasarkan Surat Presiden tanggal 8 Semtember 2020 Perihal Permohonan Pertimbangan Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional dari Unsur Masyarakat dan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR Rl dan pimpinan Fraksi tanggal 24 September 2020, menugaskan Komisi VIII DPR RI untuk membahas pertimbangan Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat .
"Selanjutnya Komisi VIII DPR RI melaksanakan Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode 2020-2025 pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 mulai dari pukul 10.00-15.00 WIB terhadap 8 (delapan) Calon," terangnya.
Menurutnya, Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan pemaparan dari Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Pemaparan Calon Anggota BAZNAS berdasarkan nomor urut yang diajukan dalam Surpres. Seluruh calon menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisi terhadap masalah pengumpuian dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, analisi terhadap kendala dalam pengumpulan zakat, serta berbagal hal mengenal perzakatan. Dan dilanjutkan dengan pandangan pertimbangan dan pimpinan, para anggota dan fraksi-fraksi di Komisi VIII DPR RI.
"Seluruh fraksi menyatakan setuju atas kedelapan Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode 2020-2025 yang diajukan untuk diberikan pertimbangan," ujarnya.
Legislator dapil Banten II itu menyebutkan kedelapan calon Anggota Calon BAZNAS tersebut, yaitu:
1. Noor Achmad, Ulama
2. Muhammad Nadratuzaaman Hosen, Ulama
3. Mokhamad Mahdum, Profesional
4. Zainulbahar Noor Profesional
5. Saidah Sakwa, Tokoh Masyarakat
6. Rizaludin Kurniawan, Tokoh Masyarakat
7. Nur Chamdani Tokoh Masyarakat
8. Achmad Sudrajat, Tokoh Masyarakat
"Demikian hasil pertimbangan atas Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode Tahun 2020-2025 ini disampaikan pada Rapal Paripurna yang hasilnya disampaikan kepada Presiden RI untuk ditetapkan dan dilantik aebagai Anggota BAZNAS Periode Tahun 2020-2025. Atas waktu dan kesempatan yang diberikan kami ucapkan terima kasih," pungkasnya.
(Baca juga: Ernest Prakasa Sebut Apalah Arti Rakyat bagi Para Pemimpin)
"Dalam kesempatan di Rapat Paripurna, saya selaku Ketua Komisi VIII DPR RI melaporkan mengenal hasil Proses Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/5/2020).
(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)
Yandri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelotaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 5 bahwa "Untuk meiaksanakan pengelolaan zakat. Pemerintah membentuk BAZNAS" Selanjutnya dalam Pasal 8 disebutkan bahwa BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota, keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 orang dan unsur masyarakat dan 3 orang dan unsur pemerintah.
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. "Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Dan BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua," paparnya.
"Sedangkan masa kerja anggota BAZNAS menurut Pasal 9 disebutkan bahwa ‘Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kall masa jabatan," imbuhnya.
Adapun mekanisme pemberian pertimbangan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat, sambung Yandri, diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat bahwa Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Ada 9 syarat minimal calon anggota Baznas yakni, WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Selain itu, Politikus PAN ini melanjutkan, berdasarkan Surat Presiden tanggal 8 Semtember 2020 Perihal Permohonan Pertimbangan Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional dari Unsur Masyarakat dan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR Rl dan pimpinan Fraksi tanggal 24 September 2020, menugaskan Komisi VIII DPR RI untuk membahas pertimbangan Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat .
"Selanjutnya Komisi VIII DPR RI melaksanakan Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode 2020-2025 pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 mulai dari pukul 10.00-15.00 WIB terhadap 8 (delapan) Calon," terangnya.
Menurutnya, Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan pemaparan dari Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Pemaparan Calon Anggota BAZNAS berdasarkan nomor urut yang diajukan dalam Surpres. Seluruh calon menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisi terhadap masalah pengumpuian dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, analisi terhadap kendala dalam pengumpulan zakat, serta berbagal hal mengenal perzakatan. Dan dilanjutkan dengan pandangan pertimbangan dan pimpinan, para anggota dan fraksi-fraksi di Komisi VIII DPR RI.
"Seluruh fraksi menyatakan setuju atas kedelapan Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode 2020-2025 yang diajukan untuk diberikan pertimbangan," ujarnya.
Legislator dapil Banten II itu menyebutkan kedelapan calon Anggota Calon BAZNAS tersebut, yaitu:
1. Noor Achmad, Ulama
2. Muhammad Nadratuzaaman Hosen, Ulama
3. Mokhamad Mahdum, Profesional
4. Zainulbahar Noor Profesional
5. Saidah Sakwa, Tokoh Masyarakat
6. Rizaludin Kurniawan, Tokoh Masyarakat
7. Nur Chamdani Tokoh Masyarakat
8. Achmad Sudrajat, Tokoh Masyarakat
"Demikian hasil pertimbangan atas Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Periode Tahun 2020-2025 ini disampaikan pada Rapal Paripurna yang hasilnya disampaikan kepada Presiden RI untuk ditetapkan dan dilantik aebagai Anggota BAZNAS Periode Tahun 2020-2025. Atas waktu dan kesempatan yang diberikan kami ucapkan terima kasih," pungkasnya.
(maf)