Ini 8 Nama Calon Anggota Baznas Usulan Pemerintah yang Disepakati DPR
Selasa, 06 Oktober 2020 - 02:32 WIB
loading...
A
A
A
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. "Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Dan BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua," paparnya.
"Sedangkan masa kerja anggota BAZNAS menurut Pasal 9 disebutkan bahwa ‘Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kall masa jabatan," imbuhnya.
Adapun mekanisme pemberian pertimbangan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat, sambung Yandri, diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat bahwa Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Ada 9 syarat minimal calon anggota Baznas yakni, WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Selain itu, Politikus PAN ini melanjutkan, berdasarkan Surat Presiden tanggal 8 Semtember 2020 Perihal Permohonan Pertimbangan Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional dari Unsur Masyarakat dan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR Rl dan pimpinan Fraksi tanggal 24 September 2020, menugaskan Komisi VIII DPR RI untuk membahas pertimbangan Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat .
"Sedangkan masa kerja anggota BAZNAS menurut Pasal 9 disebutkan bahwa ‘Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kall masa jabatan," imbuhnya.
Adapun mekanisme pemberian pertimbangan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat, sambung Yandri, diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat bahwa Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Ada 9 syarat minimal calon anggota Baznas yakni, WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Selain itu, Politikus PAN ini melanjutkan, berdasarkan Surat Presiden tanggal 8 Semtember 2020 Perihal Permohonan Pertimbangan Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional dari Unsur Masyarakat dan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR Rl dan pimpinan Fraksi tanggal 24 September 2020, menugaskan Komisi VIII DPR RI untuk membahas pertimbangan Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat .
Lihat Juga :