Ini 8 Nama Calon Anggota Baznas Usulan Pemerintah yang Disepakati DPR
Selasa, 06 Oktober 2020 - 02:32 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPR yang berlanjut hingga malam ini, juga mengesahkan ada 8 calon anggota Baznas dari unsur masyarakat berdasarkan usulan pemerintah.
A
A
A
JAKARTA - Selain pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Rapat Paripurna DPR yang berlanjut hingga malam ini juga mengesahkan 8 calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat berdasarkan usulan pemerintah yang telah melalui proses pendalaman dan pertimbangan di Komisi VIII DPR.
(Baca juga: Ernest Prakasa Sebut Apalah Arti Rakyat bagi Para Pemimpin)
"Dalam kesempatan di Rapat Paripurna, saya selaku Ketua Komisi VIII DPR RI melaporkan mengenal hasil Proses Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/5/2020).
(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)
Yandri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelotaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 5 bahwa "Untuk meiaksanakan pengelolaan zakat. Pemerintah membentuk BAZNAS" Selanjutnya dalam Pasal 8 disebutkan bahwa BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota, keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 orang dan unsur masyarakat dan 3 orang dan unsur pemerintah.
(Baca juga: Ernest Prakasa Sebut Apalah Arti Rakyat bagi Para Pemimpin)
"Dalam kesempatan di Rapat Paripurna, saya selaku Ketua Komisi VIII DPR RI melaporkan mengenal hasil Proses Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/5/2020).
(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)
Yandri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelotaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 5 bahwa "Untuk meiaksanakan pengelolaan zakat. Pemerintah membentuk BAZNAS" Selanjutnya dalam Pasal 8 disebutkan bahwa BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota, keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 orang dan unsur masyarakat dan 3 orang dan unsur pemerintah.
Lihat Juga :