PKS Tegas Menolak Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 - 01:35 WIB
loading...
F-PKS dalam Sidang Paripurna DPR RI bersama Pemerintah tegas penolakannya terhadap RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat untuk menjadi UU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam Sidang Paripurna DPR RI bersama Pemerintah menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat menjadi UU.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)
Perwakilan Fraksi PKS DPR RI, Amin AK mengatakan, PKS tidak menginginkan produk UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi yang bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik dan norma Konstitusi yang merugikan masyarakat.
"Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya telah berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang," kata Amin, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
"Dengan demikian, F-PKS menyadari substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja ini sangat kompleks karena terdiri dari banyak UU yang akan diubah sekaligus, serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan, baik secara formil maupun materil sehingga dikhawatirkan tidak sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama," papar Amin.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)
Perwakilan Fraksi PKS DPR RI, Amin AK mengatakan, PKS tidak menginginkan produk UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi yang bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik dan norma Konstitusi yang merugikan masyarakat.
"Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya telah berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang," kata Amin, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
"Dengan demikian, F-PKS menyadari substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja ini sangat kompleks karena terdiri dari banyak UU yang akan diubah sekaligus, serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan, baik secara formil maupun materil sehingga dikhawatirkan tidak sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama," papar Amin.
Lihat Juga :