Efektivitas Bansos Produktif untuk Usaha Mikro

Selasa, 06 Oktober 2020 - 05:56 WIB
loading...
A A A
Dampak positif penggunaan modal usaha terhadap pengusaha perempuan terlihat pada rumah tangga yang memiliki satu usaha dikelola sendiri atau bersama. Bansos produktif akan bermanfaat untuk pelaku usaha mikro, khususnya mereka yang berusaha bukan untuk mengembangkan bisnis namun untuk bertahan hidup. Berdasarkan studi yang dilakukan World Bank (2010) dan Berner et. al. (2012), terdapat segmentasi pelaku usaha mikro di negara berkembang, termasuk di Indonesia. Segmentasi tersebut terdiri atas pelaku usaha dengan prioritas mengakumulasi kapital (growth-oriented ) dan pelaku usaha yang bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masih kesulitan (survivalist ), sehingga belum fokus hanya mengembangkan usahanya. Hasil studi ini dapat menjelaskan ilustrasi perbedaan kedua jenis pelaku usaha yang sama-sama digolongkan ke dalam "usaha mikro" di Indonesia, misalnya penjual jamu keliling dengan omzet Rp100.000 per hari jika ia beruntung dan pemilik usaha kain batik yang memiliki dua karyawan dengan omzet rata-rata Rp800.000 per hari.

Berner et. al. menegaskan bentuk dukungan pemerintah berupa bansos akan membantu pengusaha mikro survivalist untuk bertahan hidup. Namun, bansos harus dilengkapi dengan dukungan lainnya agar pelaku usaha survivalist serta growth-oriented dapat berkembang dan berkelanjutan. Perluasan pasar bagi pelaku usaha mikro dapat menjadi alternatif solusi untuk usaha mikro yang berkelanjutan. Digitalisasi dapat membuka potensi pasar bagi UMKM menjadi lebih luas sehingga meningkatkan penjualan UMKM khususnya saat pandemi. Studi dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa pandemi merupakan alasan utama pelaku UMKM untuk masuk dunia digital menurut 71% penjual GoFood dan 93% social seller (pengusaha individu/mikro yang memiliki sedikit pengalaman berbisnis dan menargetkan jejaring sosial sebagai konsumen melalui media sosial) yang menggunakan GoSend. Pada saat yang bersamaan, prospek konsumen digital juga turut meningkat dilihat dari peningkatan penggunaan aplikasi belanja online atau dalam jaringan (daring) sebesar 42% menurut infografis BPS.

Namun, Kementerian Perdagangan mewajibkan pelaku usaha yang menggunakan sistem daring untuk memiliki izin per 1 November 2020 nanti. Dasar hukum pemberlakuan izin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha melalui Sistem Elektronik. Pasal 39-41 peraturan tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis sebanyak maksimal tiga kali, kemudian jika tidak diindahkan akan dimasukkan dalam daftar hitam dan/atau pemblokiran sementara.

Untuk mendorong digitalisasi usaha mikro, Kementerian Perdagangan dapat mempertimbangkan pengecualian pemberlakuan izin perdagangan daring khusus untuk usaha mikro atau setidaknya menunda setelah pandemi dapat diatasi pada tahun depan. Berkaca dari laporan IFC terhadap kendala perizinan untuk perdagangan konvensional atau offline , 33% pelaku usaha mikro dan kecil menganggap bahwa proses perizinan terlalu rumit. Sedangkan 27% pelaku usaha mikro dan kecil menyebutkan bahwa mereka tidak melihat adanya manfaat dari perizinan. Kementerian Perdagangan juga dapat melihat bagaimana negara lain mengatur sistem perdagangan daring untuk melindungi hak konsumen, salah satunya adalah Inggris. Alih-alih memberlakukan izin, Inggris menetapkan peraturan yang harus ditaati dan menerapkan sanksi jika ada pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut. Beberapa hal yang diatur yaitu mencantumkan secara jelas langkah-langkah pemesanan, mencantumkan kontak setidaknya dalam bentuk surel, menjelaskan jenis barang atau jasa yang dijual dengan lengkap dan menjelaskan bagaimana harga total barang serta biaya antar dihitung. Pendekatan Inggris terbukti berhasil dalam mewujudkan perdagangan melalui sistem daring yang aman dengan tidak menghambat kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Penyaluran Bansos...
Soroti Penyaluran Bansos di Tengah Inflasi, Selly Gantina: Perkuat Fungsi Kemensos
571 Ribu Rekening Penerima...
571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judi Online
1,9 Juta Keluarga Dicoret...
1,9 Juta Keluarga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT
Peringati HKSN 2024,...
Peringati HKSN 2024, Mensos Gus Ipul Hadiri Penyaluran Bansos PKH Sembako di Sleman
Di Hadapan Hakim MK,...
Di Hadapan Hakim MK, Airlangga: Program Perlindungan Sosial Dilakukan Transparan
Menko PMK minta Penyaluran...
Menko PMK minta Penyaluran Bansos Jangan Dikaitkan dengan Pesta Demokrasi
BLT Rp900.000 Cair Mulai...
BLT Rp900.000 Cair Mulai Hari Ini, Bisa Diambil di Bank Himbara dan Pos Indonesia
Luhut Bocorkan Pemerintah...
Luhut Bocorkan Pemerintah Persiapkan Sistem Baru Pendataan Penerima Bansos Berbasis Digital
BRI Salurkan BSU 2025...
BRI Salurkan BSU 2025 Senilai Rp2,25 Triliun kepada 3,76 Juta Penerima
Rekomendasi
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved