Efektivitas Bansos Produktif untuk Usaha Mikro

Selasa, 06 Oktober 2020 - 05:56 WIB
loading...
Efektivitas Bansos Produktif...
Siti Alifah Dina
A A A
Siti Alifah Dina

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) kembali diberlakukan di Jakarta pada 14-28 September 2020, dan diperpanjang hingga 11 Oktober 2020. PSBB ini oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diniatkan sebagai "rem darurat" sebagai upaya mengurangi jumlah penyebaran Covid-19. Layaknya PSBB pertama yang diterapkan Maret-Juni kemarin, langkah ini tentunya akan berdampak pada produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), 84,2% UMKM di Indonesia mengalami penurunan pemasukan sebagai dampak pandemi. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan meluncurkan bantuan sosial (bansos) produktif sebagai bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk meningkatkan daya tahan UMKM.

Namun, bansos saja tidak cukup untuk keberlanjutan produktivitas usaha mikro. Peningkatan akses UMKM ke pasar digital dapat menjadi salah satu solusi keberlangsungan usaha mikro di tengah pandemi. Bansos produktif senilai Rp2,4 juta ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan dan memiliki jumlah dana kurang dari Rp2 juta di dalam rekening bank.

Usaha mikro didefinisikan sebagai usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Umumnya, usaha tersebut dilakukan di level rumah tangga dengan jumlah tenaga kerja maksimal empat orang dan bergerak di sektor kerajinan, makanan dan minuman, pakaian, dan peralatan rumah tangga. Untuk mendapatkan data pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria penargetan tersebut, Kementerian Keuangan menggunakan kompilasi data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Himpunan Bank Negara seperti BNI, Mandiri, dan BRI. Bank milik negara ini turut berperan dalam menyalurkan bantuan melalui rekening pelaku usaha mikro. Kementerian Keuangan sebaiknya mengevaluasi kembali metode penargetan bantuan sosial untuk tujuan peningkatan produktivitas usaha mikro ini.

Sebagian besar pelaku usaha mikro berpotensi "terkecualikan" dalam skema pemberian bansos, karena karakteristik usaha mikro di Indonesia yang sebagian besar informal dan belum memiliki akses terhadap layanan perbankan. Diperkirakan 79% usaha mikro masih bersifat informal menurut data dari International Finance Corporation (IFC) pada 2016. Tidak hanya itu, laporan dari Global Financial Index Database tahun 2017 menyebutkan bahwa 51% masyarakat dewasa Indonesia belum memiliki rekening bank. Sebagai perbandingan, Thailand dan Malaysia memiliki proporsi yang lebih rendah daripada Indonesia dengan masing-masing sebesar 18% dan 15%.

Walaupun pendaftaran bisa dilakukan melalui dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota, langkah ini harus diimbangi dengan sosialisasi yang ekstensif. Sosialisasi bertujuan agar pelaku usaha mikro, terutama di perdesaan, mengetahui mekanisme bansos ini dan aktif mendaftar. Kementerian Keuangan dalam konferensi persnya pada Agustus kemarin menegaskan bahwa mayoritas penerima bantuan adalah perempuan dengan harapan munculnya efek pengganda atau multiplier effect kepada keluarga pelaku usaha, khususnya anak. Namun, studi Peterman et. al. (2016) dari UNICEF menjelaskan bahwa bantuan sosial yang ditargetkan untuk perempuan terbukti dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan gender dalam rumah tangga. Namun, hal ini belum tentu berdampak kepada anak. Bahkan, Bernhardt et. al. (2019) mengungkapkan bahwa terdapat kecenderungan modal usaha yang diterima perempuan akan diinvestasikan ke usaha milik suami mereka. Ini terjadi jika di dalam rumah tangga terdapat dua usaha berbeda yang dikelola masing-masing oleh istri dan suami.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Penyaluran Bansos...
Soroti Penyaluran Bansos di Tengah Inflasi, Selly Gantina: Perkuat Fungsi Kemensos
571 Ribu Rekening Penerima...
571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judi Online
1,9 Juta Keluarga Dicoret...
1,9 Juta Keluarga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT
Peringati HKSN 2024,...
Peringati HKSN 2024, Mensos Gus Ipul Hadiri Penyaluran Bansos PKH Sembako di Sleman
Di Hadapan Hakim MK,...
Di Hadapan Hakim MK, Airlangga: Program Perlindungan Sosial Dilakukan Transparan
Menko PMK minta Penyaluran...
Menko PMK minta Penyaluran Bansos Jangan Dikaitkan dengan Pesta Demokrasi
BLT Rp900.000 Cair Mulai...
BLT Rp900.000 Cair Mulai Hari Ini, Bisa Diambil di Bank Himbara dan Pos Indonesia
Luhut Bocorkan Pemerintah...
Luhut Bocorkan Pemerintah Persiapkan Sistem Baru Pendataan Penerima Bansos Berbasis Digital
BRI Salurkan BSU 2025...
BRI Salurkan BSU 2025 Senilai Rp2,25 Triliun kepada 3,76 Juta Penerima
Rekomendasi
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved