YLBHI: RUU Cipta Kerja Disahkan, Korban Bakal Berjatuhan
Senin, 05 Oktober 2020 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan Sore Ini)
Begitu juga ketika lingkungan rusak karena ditambang, para perempuan dan anak juga kerap menjadi korban. Bahan-bahan kimia dan limbah berbahaya masuk ke dalam tubuh mereka. Ketika hutan dirusak, para perempuan juga menjadi korban utama dan pertama karena hutan telah menjadi sumber daya hidup bagi masyarakat sekitar, terutama menjadi salah satu sumber pasokan air.
Kalau RUU ini disahkan, situasi akan lebih parah lagi. Sebab, akan memfasilitasi para pengusaha untuk semakin mudah merusak lingkungan dengan dihapusnya izin lingkungan dalam RUU Cipta Kerja. Selain itu, masyarakat juga tidak bisa lagi terlibat dalam proses pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari perusahaan karena telah dihapus dari anggota komisi Amdal.
“Ketika perusahaan melanggar aturan, mencemari lingkungan, mereka cukup mendapatkan sanksi administrasi. Bukan sanksi pidana. Kalau tidak bisa bayar denda, barulah sanksi pidana diberlakukan,” tandasnya.
Begitu juga ketika lingkungan rusak karena ditambang, para perempuan dan anak juga kerap menjadi korban. Bahan-bahan kimia dan limbah berbahaya masuk ke dalam tubuh mereka. Ketika hutan dirusak, para perempuan juga menjadi korban utama dan pertama karena hutan telah menjadi sumber daya hidup bagi masyarakat sekitar, terutama menjadi salah satu sumber pasokan air.
Kalau RUU ini disahkan, situasi akan lebih parah lagi. Sebab, akan memfasilitasi para pengusaha untuk semakin mudah merusak lingkungan dengan dihapusnya izin lingkungan dalam RUU Cipta Kerja. Selain itu, masyarakat juga tidak bisa lagi terlibat dalam proses pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari perusahaan karena telah dihapus dari anggota komisi Amdal.
“Ketika perusahaan melanggar aturan, mencemari lingkungan, mereka cukup mendapatkan sanksi administrasi. Bukan sanksi pidana. Kalau tidak bisa bayar denda, barulah sanksi pidana diberlakukan,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :