Lindungi Korban, LBH Apik Dorong RUU PKS Dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tak hanya penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja , DPR juga tengah menghadapi desakan publik untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Salah satunya disuarakan Asosiasi LBH Apik Indonesia.
“Mendesak DPR tidak hanya memasukkan dalam prioritas Prolegnas 2021, tetapi juga tetap memantau pembahasannya dan mendesak untuk segera disahkan,” cetus pengurus LBH Apik Indonesia Asnifriyanti Damanik dalam Sidang Rakyat Mendesak Pengesahan RUU PKS yang digelar secara virtual, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut, Asni mengatakan banyak fakta terungkap bahwa kekerasan seksual kerap terjadi di mana saja dan kapan saja. Ironisnya lagi, kejahatan itu dilakukan di lingkup terdekat seperti di keluarga, lingkungan pendidikan, tempat kerja, dan lainnya.
(Baca: Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus)
Hal itu didukung kuat dari keberanian para penyintas atau korban tindak kekerasan seksual yang berani bersuara. “Saya mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya bagi penyintas yang telah berani bersuara. Ini enggak mudah bagi korban, pasti proses yang sangat sulit. Makanya kita menghargai sekali teman-teman penyintas yang berani menyuarakan apa yang mereka alami ketika terjadi kekerasan, setelah terjadi kekerasan, dan ketika mencoba menggapai keadilan melalui sistem hukum yang ada,” sanjungnya.
“Mendesak DPR tidak hanya memasukkan dalam prioritas Prolegnas 2021, tetapi juga tetap memantau pembahasannya dan mendesak untuk segera disahkan,” cetus pengurus LBH Apik Indonesia Asnifriyanti Damanik dalam Sidang Rakyat Mendesak Pengesahan RUU PKS yang digelar secara virtual, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut, Asni mengatakan banyak fakta terungkap bahwa kekerasan seksual kerap terjadi di mana saja dan kapan saja. Ironisnya lagi, kejahatan itu dilakukan di lingkup terdekat seperti di keluarga, lingkungan pendidikan, tempat kerja, dan lainnya.
(Baca: Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus)
Hal itu didukung kuat dari keberanian para penyintas atau korban tindak kekerasan seksual yang berani bersuara. “Saya mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya bagi penyintas yang telah berani bersuara. Ini enggak mudah bagi korban, pasti proses yang sangat sulit. Makanya kita menghargai sekali teman-teman penyintas yang berani menyuarakan apa yang mereka alami ketika terjadi kekerasan, setelah terjadi kekerasan, dan ketika mencoba menggapai keadilan melalui sistem hukum yang ada,” sanjungnya.
Lihat Juga :