Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:04 WIB
loading...
Mencegah Kekerasan Seksual...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
Ariani Hasanah Soejoeti
(Alumnis Pascasarjana Kriminologi FISIP UI)

Dalam beberapa hari ini, publik dibuat terkesima dengan aksi pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Airlangga Surabaya (Unair). Kasus yang terungkap lewat unggahan Twitter dari salah satu korban ini memang tergolong unik. Pelaku yang merupakan mahasiswa semester 10 itu memaksa korban untuk membungkus seluruh tubuhnya rapat-rapat dengan kain jarik. Setelahnya korban diminta pelaku mengirimkan video atau foto dirinya dalam kondisi telah tertutup rapat kain.

Kasus ini dikenal sebagai kasus fetish kain jarik. Tak hanya kasus kain jarik, beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus juga marak terjadi dalam waktu yang berdekatan. Pelakunya tak hanya mahasiswa, tetapi juga pegawai yang bekerja di kampus dan bahkan dosen.

Pemberitaan terkait rencana penarikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 cukup mengejutkan. Khususnya mengingat bahwa kasus kekerasan seksual di kampus yang semakin marak belakangan ini. (Baca: Edan! Pria di Cirebon Tegas Cabuli Anak Calon Istrinya)

Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), disebutkan bahwa insiden kekerasan seksual di kampus pada 2019 mencapai 1.011 kasus berdasarkan laporan dari 16 lembaga perguruan tinggi di Indonesia. Sementara dari sejumlah pemberitaan media, tampak bahwa sepanjang 2020 kasus kekerasan seksual di kampus terus terjadi.

Meski langkah yang dilakukan oleh PendisKemenag patut diapresiasi, melihat kondisi di mana kekerasan seksual di kampus terus terjadi di berbagai macam lembaga perguruan tinggi, maka kebijakan tersebut belum dapat memayungi seluruh lembaga perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Wilayah kewenangan dari PendisKemenag hanya mencakup perguruan tinggi Islam, baik swasta maupun negeri. Oleh karena itu, RUU PKS menjadi salah satu harapan yang dapat mewujudkan perlindungan kepada korban kekerasan seksual di kampus.

Secara historis, di banyak negara khususnya di Amerika Serikat (AS), kebanyakan kasus kekerasan seksual di kampus ditangani dalam kapasitas informal atau kuasi (Sloan dan Fisher, 2011). Dalam konteks Indonesia, hal ini disebutkan juga dalam dokumen yang dirilis oleh PendisKemenag. Selanjutnya, beberapa penelitian mengungkap bahwa penyelesaian kasus secara kuasi dilakukan karena menyangkut reputasi lembaga perguruan tinggi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Rekomendasi
Penguatan IHSG Tak Terbendung...
Penguatan IHSG Tak Terbendung Sentuh 6.175, Diwarnai Lompatan 363 Saham
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
China Sangkal Tudingan...
China Sangkal Tudingan Trump tentang Campur Tangan Pemilu AS
Berita Terkini
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Usai Diperiksa Kejagung,...
Usai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved