Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:04 WIB
loading...
Mencegah Kekerasan Seksual...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
Ariani Hasanah Soejoeti
(Alumnis Pascasarjana Kriminologi FISIP UI)

Dalam beberapa hari ini, publik dibuat terkesima dengan aksi pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Airlangga Surabaya (Unair). Kasus yang terungkap lewat unggahan Twitter dari salah satu korban ini memang tergolong unik. Pelaku yang merupakan mahasiswa semester 10 itu memaksa korban untuk membungkus seluruh tubuhnya rapat-rapat dengan kain jarik. Setelahnya korban diminta pelaku mengirimkan video atau foto dirinya dalam kondisi telah tertutup rapat kain.

Kasus ini dikenal sebagai kasus fetish kain jarik. Tak hanya kasus kain jarik, beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus juga marak terjadi dalam waktu yang berdekatan. Pelakunya tak hanya mahasiswa, tetapi juga pegawai yang bekerja di kampus dan bahkan dosen.

Pemberitaan terkait rencana penarikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 cukup mengejutkan. Khususnya mengingat bahwa kasus kekerasan seksual di kampus yang semakin marak belakangan ini. (Baca: Edan! Pria di Cirebon Tegas Cabuli Anak Calon Istrinya)

Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), disebutkan bahwa insiden kekerasan seksual di kampus pada 2019 mencapai 1.011 kasus berdasarkan laporan dari 16 lembaga perguruan tinggi di Indonesia. Sementara dari sejumlah pemberitaan media, tampak bahwa sepanjang 2020 kasus kekerasan seksual di kampus terus terjadi.

Meski langkah yang dilakukan oleh PendisKemenag patut diapresiasi, melihat kondisi di mana kekerasan seksual di kampus terus terjadi di berbagai macam lembaga perguruan tinggi, maka kebijakan tersebut belum dapat memayungi seluruh lembaga perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Wilayah kewenangan dari PendisKemenag hanya mencakup perguruan tinggi Islam, baik swasta maupun negeri. Oleh karena itu, RUU PKS menjadi salah satu harapan yang dapat mewujudkan perlindungan kepada korban kekerasan seksual di kampus.

Secara historis, di banyak negara khususnya di Amerika Serikat (AS), kebanyakan kasus kekerasan seksual di kampus ditangani dalam kapasitas informal atau kuasi (Sloan dan Fisher, 2011). Dalam konteks Indonesia, hal ini disebutkan juga dalam dokumen yang dirilis oleh PendisKemenag. Selanjutnya, beberapa penelitian mengungkap bahwa penyelesaian kasus secara kuasi dilakukan karena menyangkut reputasi lembaga perguruan tinggi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved