Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:04 WIB
loading...
Mencegah Kekerasan Seksual...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
Ariani Hasanah Soejoeti
(Alumnis Pascasarjana Kriminologi FISIP UI)

Dalam beberapa hari ini, publik dibuat terkesima dengan aksi pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Airlangga Surabaya (Unair). Kasus yang terungkap lewat unggahan Twitter dari salah satu korban ini memang tergolong unik. Pelaku yang merupakan mahasiswa semester 10 itu memaksa korban untuk membungkus seluruh tubuhnya rapat-rapat dengan kain jarik. Setelahnya korban diminta pelaku mengirimkan video atau foto dirinya dalam kondisi telah tertutup rapat kain.

Kasus ini dikenal sebagai kasus fetish kain jarik. Tak hanya kasus kain jarik, beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus juga marak terjadi dalam waktu yang berdekatan. Pelakunya tak hanya mahasiswa, tetapi juga pegawai yang bekerja di kampus dan bahkan dosen.

Pemberitaan terkait rencana penarikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 cukup mengejutkan. Khususnya mengingat bahwa kasus kekerasan seksual di kampus yang semakin marak belakangan ini. (Baca: Edan! Pria di Cirebon Tegas Cabuli Anak Calon Istrinya)

Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), disebutkan bahwa insiden kekerasan seksual di kampus pada 2019 mencapai 1.011 kasus berdasarkan laporan dari 16 lembaga perguruan tinggi di Indonesia. Sementara dari sejumlah pemberitaan media, tampak bahwa sepanjang 2020 kasus kekerasan seksual di kampus terus terjadi.

Meski langkah yang dilakukan oleh PendisKemenag patut diapresiasi, melihat kondisi di mana kekerasan seksual di kampus terus terjadi di berbagai macam lembaga perguruan tinggi, maka kebijakan tersebut belum dapat memayungi seluruh lembaga perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Wilayah kewenangan dari PendisKemenag hanya mencakup perguruan tinggi Islam, baik swasta maupun negeri. Oleh karena itu, RUU PKS menjadi salah satu harapan yang dapat mewujudkan perlindungan kepada korban kekerasan seksual di kampus.

Secara historis, di banyak negara khususnya di Amerika Serikat (AS), kebanyakan kasus kekerasan seksual di kampus ditangani dalam kapasitas informal atau kuasi (Sloan dan Fisher, 2011). Dalam konteks Indonesia, hal ini disebutkan juga dalam dokumen yang dirilis oleh PendisKemenag. Selanjutnya, beberapa penelitian mengungkap bahwa penyelesaian kasus secara kuasi dilakukan karena menyangkut reputasi lembaga perguruan tinggi tersebut.

Selain itu, kebanyakan lembaga perguruan tinggi ingin menjaga kestabilan angka pendaftaran siswa barunya. Bahkan tidak jarang ditemukan, para administrator lembaga perguruan tinggi sering kali menyembunyikan kasus kekerasan seksual dan membungkam para korbannya. Pembungkaman terhadap korban tersebut teridentifikasi sebagai adanya ketimpangan relasi kuasa, baik antara korban dan pelaku maupun korban dengan lembaga perguruan tinggi.

Relasi ini ditentukan dengan adanya struktur patriarki atau subordinasi oleh laki-laki di lembaga pendidikan tinggi terhadap perempuan (Vallsetal 2016). Selanjutnya, adanya budaya patriarki yang sangat kuat mengakibatkan lembaga pendidikan tinggi diidentifikasi sebagai kaki-tangan dari kekerasan seksual tersebut.

Dengan demikian, korban tidak saja merasa bahwa keadilan sangat sulit untuk ditegakkan, tetapi rasa takut yang amat besar juga mengikutinya. Akhirnya, banyak korban justru lebih memilih meninggalkan lembaga perguruan tinggi itu daripada harus menghadapi adanya kemungkinan bahwa dia mendapat reaksi keras dari komunitas kampus. (Baca juga: Jet Tempur Patungan Korsel-Indonesia Akan Gunakan Radar Array)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Terbongkar! Eks Kapolres...
Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Fakta Mengejutkan! Sidang...
Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel
Polri Dalami Keuntungan...
Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Propam Polri Gelar Sidang...
Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat
Eks Kapolres Ngada Jadi...
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Kasus Agus Buntung,...
Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
Kinerja Polri dalam...
Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung Diapresiasi
Rekomendasi
Kadin Indonesia dan...
Kadin Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi
Mampukah PM Singapura...
Mampukah PM Singapura Lawrence Wong Lepas dari Bayang-bayang Dinasti Lee Kuan Yew?
5 Ciri-ciri Otak Mulai...
5 Ciri-ciri Otak Mulai Rusak Akibat PMO, Waspada Sulit Konsentrasi
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
52 menit yang lalu
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
2 jam yang lalu
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
5 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
7 jam yang lalu
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
8 jam yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
8 jam yang lalu
Infografis
Indonesia di Puncak...
Indonesia di Puncak Klasemen, Lolos ke Piala Dunia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved