Patuhi Tarif Tes Usap!

Senin, 05 Oktober 2020 - 06:01 WIB
loading...
Patuhi Tarif Tes Usap!
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini rumah sakit (RS) tak bisa lagi seenaknya mematok tarif tes usap (swab test) . Sesuai aturan baru, tarif tes usap dibatasi maksimal Rp900.000. Di tengah pandemi Covid-19 , RS didorong memiliki tanggung jawab bersama dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan.

Kesadaran bersama, termasuk dari penyelenggara layanan tes usap tersebut, penting karena selama ini tarif pemeriksaan mandiri dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR) seolah tak terkendali. Tarif tes usap yang dikenakan tiap RS berbeda-beda. Kisarannya Rp1,6 juta hingga Rp3 juta. Besaran tarif tergantung layanan yang diberikan dan cepat tidaknya hasil pemeriksaan. (Baca: Amalan yang Mempercapat Datangnya Rezeki)

Tingginya tarif dan disparitas harga ini membuat masyarakat dihadapkan pilihan yang pelik. Lebih-lebih, tidak semua RS baik negeri maupun swasta di Indonesia memiliki layanan tes PCR tersebut. Hal itu membuat masyarakat kian susah untuk mendeteksi secara mandiri terhadap kondisi kesehatannya.

Di Jakarta, tes usap yang dipatok sejumlah RS swasta rata-rata berkisar di atas Rp2 juta. Begitu membeludaknya peminat, untuk mendapatkan layanan tes ini juga tidak bisa singkat. Namun, RS umumnya juga melayani pendaftar yang ingin mendapatkan layanan dan hasil cepat. Konsekuensinya, tarif yang dikenakan bisa menjadi berlipat-lipat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mewanti-wanti agar pengelola RS mematuhi aturan teranyar dari pemerintah pusat tersebut. Bahkan, dia mengimbau kepada para pengusaha khususnya di dunia medis untuk tidak mengambil keuntungan pada masa pandemi ini.

"Saya kira itu tidak terpuji. Dalam kondisi seperti ini kalau ada kelompok atau pengusaha yang mengambil keuntungan, saya rasa tidak baik," kata Ariza kemarin. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)

Dia tak mengelak banyak RS di Jakarta selama ini mematok harga tinggi tes usap. Namun, meskipun diperbolehkan mencari keuntungan, menurutnya tugas dunia usaha adalah membantu masyarakat bersama-sama melawan Covid-19.

Jumat (2/10/2020), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menetapkan harga tes usap sebesar Rp900.000. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real time PCR.

Penetapan besaran ini telah melalui survei lapangan. Angka Rp900.000 dinilai bisa dipertanggungjawabkan lantaran telah mencakup biaya pemeriksaan, layanan, administrasi, laboratorium, dan sebagainya. Tarif tersebut juga dinilai relatif terjangkau oleh masyarakat.

Beberapa bulan lalu, harga rapid test untuk keperluan bepergian dengan pesawat dan kereta api juga mencapai Rp500.000–800.000. Kemenkes pun membuat tarif batas atas sebesar Rp150.000.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)