Patuhi Tarif Tes Usap!

Senin, 05 Oktober 2020 - 06:01 WIB
loading...
Patuhi Tarif Tes Usap!
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini rumah sakit (RS) tak bisa lagi seenaknya mematok tarif tes usap (swab test) . Sesuai aturan baru, tarif tes usap dibatasi maksimal Rp900.000. Di tengah pandemi Covid-19 , RS didorong memiliki tanggung jawab bersama dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan.

Kesadaran bersama, termasuk dari penyelenggara layanan tes usap tersebut, penting karena selama ini tarif pemeriksaan mandiri dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR) seolah tak terkendali. Tarif tes usap yang dikenakan tiap RS berbeda-beda. Kisarannya Rp1,6 juta hingga Rp3 juta. Besaran tarif tergantung layanan yang diberikan dan cepat tidaknya hasil pemeriksaan. (Baca: Amalan yang Mempercapat Datangnya Rezeki)

Tingginya tarif dan disparitas harga ini membuat masyarakat dihadapkan pilihan yang pelik. Lebih-lebih, tidak semua RS baik negeri maupun swasta di Indonesia memiliki layanan tes PCR tersebut. Hal itu membuat masyarakat kian susah untuk mendeteksi secara mandiri terhadap kondisi kesehatannya.

Di Jakarta, tes usap yang dipatok sejumlah RS swasta rata-rata berkisar di atas Rp2 juta. Begitu membeludaknya peminat, untuk mendapatkan layanan tes ini juga tidak bisa singkat. Namun, RS umumnya juga melayani pendaftar yang ingin mendapatkan layanan dan hasil cepat. Konsekuensinya, tarif yang dikenakan bisa menjadi berlipat-lipat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mewanti-wanti agar pengelola RS mematuhi aturan teranyar dari pemerintah pusat tersebut. Bahkan, dia mengimbau kepada para pengusaha khususnya di dunia medis untuk tidak mengambil keuntungan pada masa pandemi ini.

"Saya kira itu tidak terpuji. Dalam kondisi seperti ini kalau ada kelompok atau pengusaha yang mengambil keuntungan, saya rasa tidak baik," kata Ariza kemarin. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)

Dia tak mengelak banyak RS di Jakarta selama ini mematok harga tinggi tes usap. Namun, meskipun diperbolehkan mencari keuntungan, menurutnya tugas dunia usaha adalah membantu masyarakat bersama-sama melawan Covid-19.

Jumat (2/10/2020), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menetapkan harga tes usap sebesar Rp900.000. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real time PCR.

Penetapan besaran ini telah melalui survei lapangan. Angka Rp900.000 dinilai bisa dipertanggungjawabkan lantaran telah mencakup biaya pemeriksaan, layanan, administrasi, laboratorium, dan sebagainya. Tarif tersebut juga dinilai relatif terjangkau oleh masyarakat.

Beberapa bulan lalu, harga rapid test untuk keperluan bepergian dengan pesawat dan kereta api juga mencapai Rp500.000–800.000. Kemenkes pun membuat tarif batas atas sebesar Rp150.000.

Soal besaran tarif, anggota Komisi IX DPR M Nabil Haroen menilai harga acuan tertinggi biaya tes usap sebesar Rp900.000 masih wajar. "Rp900.000 ini cukup moderat," tandasnya. (Baca juga: Jangan pernah Malas Pakai Masker karena Ini Alasannya!)

Namun, politikus PDIP ini juga berharap agar para peneliti dan ilmuwan Indonesia dapat menemukan alternatif lain untuk mendeteksi dini Covid-19. Komisi IX belum lama ini telah berkunjung ke beberapa universitas, salah satunya Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melihat Genose, kreasi anak bangsa untuk penanganan Covid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Blokade Angkatan Laut...
Blokade Angkatan Laut AS terhadap Iran Dimulai Lagi, Kerahkan Lebih Banyak Kekuatan Militer
Berita Terkini
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved