Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan

Minggu, 04 Oktober 2020 - 21:56 WIB
loading...
Ini Hukum Perkawinan...
Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan
A A A
Secara yuridis, tidak ada larangan perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama. Dan, jika ada diskriminasi terhadap perkawinan beda agama itu merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dasar hak asasi manusia itu sendiri.

Hal ini ditegaskan Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof. John Pieris, dalam webinar “Aspek Hukum Perkawinan Campur ; Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan”, yang diadakan Fakultas Hukum UKI bekerjasama dengan Program Studi Doktor Hukum UKI (23/9/2020).

Prof. John Pieris menyatakan secara yuridis, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tidak melarang adanya perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama. Bahkan, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memberikan secara tidak langsung ruang bagi terjadinya perkawinan beda agama, yaitu dengan memanfaatkan Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

“Secara sosiologis, perkawinan beda agama masih diterima oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Secara filosofis, hak-hak yang terkait dengan agama merupakan hak yang sangat mendasar dan tidak dapat dikurangi, diskriminasi terhadap perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dasar hak asasi manusia itu sendiri, “ ujar Prof. John Pieris.

John Pieris menambahkan bahwa kebebasan dalam memilih pasangan hidup, merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang mendapat perlindungan secara sungguh-sungguh. Hak Kebebasan adalah hak yang bersifat melindungi kebebasan dan kedamaian manusia dalam kehidupan pribadi, antara lain kebebasan memilih jodoh dan kebebasan beragama.

“UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 perlu di revisi dengan terlebih dahulu meletakkan paradigma baru. Teologi persahabatan harus dibangkitkan. Teman-teman yang berbeda agama itu adalah satu bangsa dan satu tanah air. Mari kita merajut persatuan dan menjaga kebhinekaan ini !” tegas John Pieris.

Hal senada dinyatakan Pendeta GKI, yang aktivis lintas agama Pdt. Dr. Albertus Patty, M.A., M.ST bahwa UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing HUKUM agamanya dan kepercayaannya itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved