RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:54 WIB
loading...
RUU Ciptaker, Uang Pesangon...
Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Foto./SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Badan Legilasi (Baleg) DPR berasama dengan pemerintah.

Selain soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah mengenai ketentuan pesangon yang awalnya disepakati dalam Panja maksimal tetap 32 kali dengan skema, 23 dari pengusaha dan sembilan kali pemerintah. Pemerintah masih merasa keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali gaji.

“Terkait dengan besaran pesangon juga diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas kembalu namun sebelum kita memutuskan. Kita perlu mendengar penjelasan pemerintah,” kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan terakhir, Sabtu 3 Oktober 2020 malam.(Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Kembali Suarakan Aksi Mogok Nasional )

Staf Khusus Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, memang sebagaimana penjelasan di awal pada waktu pembahasan pihaknya mencoba menyepakati persoalan pesangon bahwa yang menjadi beban dalam pelaku usaha itu adalah jumlah hitungan maksimalnya, yakni 32 dengan skema 23 dari pengusaha ditambah sembilan dari progran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

“Namun dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini, bebannya dihitung ulang. Perhitungan sebagai berikut, yang menjadi pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali ditambah 6 kali JKP, jaminan kehilangan pekerjaan yang dilakukan pengelolaannya olen pemerintah oleh PT BJKP,” kata Elen di kesempatan sama.(Baca juga: Bermanfaat untuk Rakyat, Airlangga: RUU Cipta Kerja Dorong Pemerintahan Lebih Efisien ).

Menurut Elen, melalui konsepsi ini pihaknya ingin ada kepastian bahwa setiap hak-hak pekerja atau buruh sebagai akibat PHK tetap diterima oleh pekerja atau buruh yang selama ini memang secara nominal tinggi, dan tidak banyak pemberi kerja yang memberikan jumlah pesangon setinggi itu dan hanya 7% yang taat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Mendobrak Batas: 36...
Mendobrak Batas: 36 Profesi Buktikan Tunanetra Mampu Taklukkan Sektor Formal
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Mengurai Dampak Sosial...
Mengurai Dampak Sosial dan Lingkungan PSN Batang
Kemnaker Dorong Pengantar...
Kemnaker Dorong Pengantar Kerja Perkuat Inovasi dan Adaptif
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
UBM Bahas Tren Tenaga...
UBM Bahas Tren Tenaga Kerja Pariwisata Global di Studium Generale 2026
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved