RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:54 WIB
loading...
A A A
“Karena itu, kami ingat betul, program pesangon PHK betul-betul bisa diakukan lewat program JKP yang dikelola pemerintah, bahwa pelaku usaha tetap bisa memberikan PHK pesangonnya sesuai dengan yang kita harapkan, seolah ada pengurangan nilai tapi yang terjadi adalah kepastian pemberian PHK pesangon,” paparnya.

Kemudian, Supratman menjelaskan, perubahan dari 32 kali dengan skema 23 dari pemberi kerja dan sembilan kali dari pemerintah lalu diubah menjadi 25 kali dengan skema 19 kali dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah lewat JKP karena melihat realitas yang ada.

“Oleh karena itu, saya minta persetujuan kepada fraksi-fraksi apakah dengan komposisi ini dengan realitas di lapangan, apakah benar bisa disetujui?,” tanya politikus Gerindra itu.

Lalu, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan pihaknya belum bisa menyetujui permintaan itu. PKS merasa perlu meminta data lengkap, berapa lama masa bekerja dari para pekerjanya yang kemudian di-PHK, PKS perlu melihat proporsi besarnya pada tahun ke berapa. Ini bukan hanya dari sisi pengusaha saja karena ini besaran maksimal yang didapat pekerja.

“Kita harus clear, berapa tahun masa kerja di Indonesia, berapa lama masa kerja yang di-PHK. Kami perlu data itu untuk kemudian ambil keputusan,” pinta Ledia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas menolak permintaan pemerintah untuk mengurangi besaran jumlah maksimal pesangon tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Mendobrak Batas: 36...
Mendobrak Batas: 36 Profesi Buktikan Tunanetra Mampu Taklukkan Sektor Formal
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Mengurai Dampak Sosial...
Mengurai Dampak Sosial dan Lingkungan PSN Batang
Kemnaker Dorong Pengantar...
Kemnaker Dorong Pengantar Kerja Perkuat Inovasi dan Adaptif
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
UBM Bahas Tren Tenaga...
UBM Bahas Tren Tenaga Kerja Pariwisata Global di Studium Generale 2026
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Rekomendasi
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved