RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
“Karena itu, kami ingat betul, program pesangon PHK betul-betul bisa diakukan lewat program JKP yang dikelola pemerintah, bahwa pelaku usaha tetap bisa memberikan PHK pesangonnya sesuai dengan yang kita harapkan, seolah ada pengurangan nilai tapi yang terjadi adalah kepastian pemberian PHK pesangon,” paparnya.
Kemudian, Supratman menjelaskan, perubahan dari 32 kali dengan skema 23 dari pemberi kerja dan sembilan kali dari pemerintah lalu diubah menjadi 25 kali dengan skema 19 kali dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah lewat JKP karena melihat realitas yang ada.
“Oleh karena itu, saya minta persetujuan kepada fraksi-fraksi apakah dengan komposisi ini dengan realitas di lapangan, apakah benar bisa disetujui?,” tanya politikus Gerindra itu.
Lalu, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan pihaknya belum bisa menyetujui permintaan itu. PKS merasa perlu meminta data lengkap, berapa lama masa bekerja dari para pekerjanya yang kemudian di-PHK, PKS perlu melihat proporsi besarnya pada tahun ke berapa. Ini bukan hanya dari sisi pengusaha saja karena ini besaran maksimal yang didapat pekerja.
“Kita harus clear, berapa tahun masa kerja di Indonesia, berapa lama masa kerja yang di-PHK. Kami perlu data itu untuk kemudian ambil keputusan,” pinta Ledia.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas menolak permintaan pemerintah untuk mengurangi besaran jumlah maksimal pesangon tersebut.
Kemudian, Supratman menjelaskan, perubahan dari 32 kali dengan skema 23 dari pemberi kerja dan sembilan kali dari pemerintah lalu diubah menjadi 25 kali dengan skema 19 kali dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah lewat JKP karena melihat realitas yang ada.
“Oleh karena itu, saya minta persetujuan kepada fraksi-fraksi apakah dengan komposisi ini dengan realitas di lapangan, apakah benar bisa disetujui?,” tanya politikus Gerindra itu.
Lalu, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan pihaknya belum bisa menyetujui permintaan itu. PKS merasa perlu meminta data lengkap, berapa lama masa bekerja dari para pekerjanya yang kemudian di-PHK, PKS perlu melihat proporsi besarnya pada tahun ke berapa. Ini bukan hanya dari sisi pengusaha saja karena ini besaran maksimal yang didapat pekerja.
“Kita harus clear, berapa tahun masa kerja di Indonesia, berapa lama masa kerja yang di-PHK. Kami perlu data itu untuk kemudian ambil keputusan,” pinta Ledia.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas menolak permintaan pemerintah untuk mengurangi besaran jumlah maksimal pesangon tersebut.
Lihat Juga :