Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,1 M

Selasa, 05 Mei 2020 - 22:44 WIB
loading...
A A A
Selain itu majelis juga memutuskan merampas untuk negara berupa dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp1,25 miliar, mobil pikap merek Tata Xenon HD, mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS, dan uang sejumlah Rp450 juta yang sebelumnya disita KPK di tahap penyidikan.

Majelis menilai perbuatan Yani terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim Erma.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya JPU menuntut Ahmad Yani dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti Rp3,1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Atas putusan majelis hakim, Ahmad Yani dan tim penasihat hukumnya serta JPU pada KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Berita Terkini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved